Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti yang cukup dan menggelar perkara.
“Ya, benar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Menurut Ade Ary, Nikita dan asistennya seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini sesuai dengan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber untuk IM dan S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber untuk NM. Namun, keduanya tidak dapat hadir.
“Penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum mereka pada 19 Februari 2025,” tambahnya.
Alasan yang diajukan untuk penundaan tersebut adalah adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan. Atas permintaan itu, pemeriksaan ulang dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Kasus Berawal dari Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga merusak reputasi produk perawatan kulit milik seorang dokter berinisial GP. Selain itu, ia juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai langkah selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua bagi NM dan IM untuk menjalani pemeriksaan minggu depan.