
Jakarta, 21 Oktober 2025 — Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum kembali muncul seiring menguatnya sorotan publik atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh salah satu BUMD di Cilacap. Dua kelompok massa menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut penuntasan perkara yang menyeret nama KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Di depan gedung KPK, massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi dipimpin oleh Gangga Listyawan (Gus Iwan). Mereka menuntut agar KPK segera menaikkan status perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap Gus Yazid. Dalam orasinya, Gus Iwan menyebut bahwa indikasi tindak pidana korupsi sudah kuat dengan merujuk pada pasal-pasal di UU Tipikor serta UU KPK terkait kewenangan penyelidikan dan penindakan.
“Kami beri waktu dua minggu. Bila KPK tidak bergerak, kami akan datang dengan jumlah massa lebih besar,” ujar Gus Iwan.
“Bukti sudah jelas, pengakuan adanya dana Rp18 miliar pun sudah ada. KPK harus bertindak.”
Sementara di lokasi berbeda, Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi yang dikomandoi Ali Loilatu melakukan aksi serupa di depan Kejagung RI. Mereka mendesak agar kejaksaan segera mengambil langkah hukum terhadap Gus Yazid yang diduga terlibat dalam aliran dana Rp18 miliar terkait pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap.
Ali menyoroti lambannya proses hukum sejak pemeriksaan terhadap Gus Yazid dilakukan dua bulan lalu.
“Sudah diperiksa tapi belum ada tindak lanjut. Kami menuntut Kejagung menegakkan keadilan, karena uang itu adalah uang rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah memeriksa Gus Yazid sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) — BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.
Saat ditemui usai pemeriksaan di Semarang pada 13 Agustus 2025, Gus Yazid mengakui telah menerima uang Rp18 miliar dari seseorang bernama Andi, yang disebut sebagai direktur sebuah perusahaan perkebunan.
“Saya terima uang itu tapi tidak tahu asal-usulnya. Semua saya gunakan untuk kegiatan sosial dan pengobatan gratis atas nama Pak Prabowo,” ujarnya.
Gus Yazid juga menegaskan siap diaudit dan meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil.
“Jangan saya yang jadi korban politik. Kalau mau bersih-bersih, jangan tebang pilih,” tegasnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan proses penyidikan masih berjalan.
“Pemeriksaan terkait dugaan TPPU dari pengadaan lahan BUMD Cilacap masih berlanjut,” ujarnya tanpa merinci materi pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan pada 2023–2024. Meski pembayaran telah lunas, lahan tersebut tidak dapat dikuasai oleh pihak BUMD. Dugaan penyimpangan kemudian mencuat dan Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, masing-masing:
- ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan,
- AM, mantan Penjabat Bupati Cilacap, dan
- IZ, Komisaris PT Cilacap Segara Artha.
Ketiganya diduga berperan dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Aksi unjuk rasa di dua lembaga hukum tertinggi ini menandakan meningkatnya tekanan publik agar aparat bertindak tegas dan transparan. Massa menilai adanya ketimpangan dalam proses hukum, terutama terhadap figur publik yang memiliki kedekatan politik dengan kekuasaan.
Jika dalam dua minggu ke depan KPK dan Kejagung tidak menunjukkan progres nyata, aliansi-aliansi tersebut berencana menggelar aksi lanjutan dengan skala nasional, melibatkan jaringan santri, pemuda, dan elemen antikorupsi di berbagai daerah.
