
Jakarta, 29 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA). Lembaga antirasuah itu memeriksa tiga saksi penting untuk mendalami indikasi pengaturan lelang, pemberian fee, serta praktik pengepulan dana di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Para saksi dimintai keterangan terkait proses pengaturan lelang, pembagian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), dan aliran dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pihak tertentu di Ditjen Perkeretaapian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/10).
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing ialah Muchamad Hikmat (pihak swasta), Andrie Prayogi Setiawan (staf keuangan PT Waskita Karya, BUMN), serta Fery Hendriyanto yang menjabat Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2019–April 2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/10).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu nama terbaru yang dijerat ialah Risna Sutriyanto (RS), aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro tahun 2020.
Penunjukan Risna sebagai ketua pokja dilakukan oleh Bernard Hasibuan (BH), pejabat yang lebih dulu diproses hukum. Dari hasil penyidikan, Bernard disebut telah menyiapkan calon pemenang tender dan meminta Risna mengakomodasi perusahaan tersebut.
“Saudara RS kemudian mengarahkan seluruh anggota pokja untuk menambahkan sejumlah persyaratan yang bersifat mengunci agar hanya pihak tertentu yang memenuhi kriteria lelang,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (12/8).
Namun, perusahaan yang telah “diskenariokan” itu justru gagal dalam proses evaluasi akibat kesalahan administrasi pada dokumen penawaran. Risna pun berkonsultasi kembali dengan Bernard, hingga akhirnya PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender.
Sebagai imbalan, Risna diduga menerima uang sebesar Rp 600 juta sebagai commitment fee dari perusahaan pemenang proyek tersebut.
KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada individu, melainkan juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengepul dana. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh praktik korupsi dalam proyek strategis, termasuk sektor perkeretaapian yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kami akan terus memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengaturan proyek ini,” tegas Budi Prasetyo.
Kasus ini menjadi salah satu bagian dari upaya KPK memperkuat pengawasan terhadap proyek infrastruktur transportasi nasional yang memiliki nilai investasi besar dan berpotensi rawan penyimpangan.
