Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pabrik dan jaringan pipa gas di wilayah Kota Cilegon, Banten.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu aset yang disita adalah bangunan milik PT BIG, anak perusahaan dari Isargas Group. Aset tersebut mencakup lahan seluas 300 meter persegi berikut bangunan kantor dua lantai yang berdiri di atasnya.

“Penyitaan dilakukan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT BIG yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Selain bangunan pabrik, KPK juga mengamankan 13 unit pipa gas milik PT BIG yang diketahui menjadi jaminan dalam transaksi antara PGN dan IAE. Total panjang pipa yang disita mencapai 7,6 kilometer dan tersebar di kawasan industri Kota Cilegon.

“Dari hasil penyidikan, aset-aset tersebut berada dalam penguasaan tersangka AS (Arso Sadewo),” tambah Budi.

Ia menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan telah diselesaikan dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

Langkah ini, lanjut Budi, merupakan bagian dari strategi asset recovery untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai USD 15 juta atau setara lebih dari Rp 240 miliar.

“Penyitaan dilakukan guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus jual beli gas tersebut. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Arso tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, menandakan proses hukum terhadap dirinya resmi memasuki tahap penahanan.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata komitmen KPK dalam menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan korupsi, khususnya di sektor energi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.