JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (15/4/2025). Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan penyidik lembaga antirasuah.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” ujar Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa informasi rinci mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh proses lapangan rampung dilakukan.

Rumah La Nyalla Juga Digeledah

Sehari sebelumnya, pada Senin (14/4), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Rumah tokoh nasional tersebut berada di wilayah Kota Surabaya.

Tessa menegaskan bahwa kedua penggeledahan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah pokmas yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.

“Penggeledahan ini masih dalam konteks yang sama, yaitu penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat Jatim,” ungkapnya.

21 Tersangka, Termasuk Penyelenggara Negara

Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka sejak 12 Juli 2024 lalu. Dari total tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara aktif, sementara satu lainnya merupakan staf yang bekerja di bawah penyelenggara negara tersebut.

Sedangkan dari 17 pemberi suap, diketahui 15 orang berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya adalah pejabat penyelenggara negara.

Fokus KPK Terhadap Dana Hibah Bermasalah

Skema dana hibah pokmas sendiri selama ini menjadi sorotan karena sering kali disalahgunakan dalam praktik-praktik korupsi berjamaah yang melibatkan oknum eksekutif, legislatif, hingga jaringan penerima di lapangan.

Kasus serupa sempat terjadi di sejumlah daerah lain, namun kasus di Jawa Timur ini menjadi salah satu yang terbesar dari sisi jumlah tersangka dan luas jangkauan jaringan yang diduga terlibat.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menyasar oknum-oknum berpengaruh yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari sistem hibah yang tidak transparan.

Masyarakat Diminta Awasi Dana Publik

Dengan perkembangan penyidikan yang saat ini menyasar lembaga olahraga seperti KONI Jatim, publik kembali diingatkan untuk mengawasi penggunaan dana publik, khususnya yang disalurkan lewat skema hibah.

KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Kasus ini kami tangani secara profesional dan transparan, dan kami harap masyarakat ikut mengawal,” tutup Tessa.

Kabar terbaru ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang mencederai kepercayaan publik, sekaligus menjadi alarm bagi seluruh lembaga penerima anggaran negara agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik.