Jakarta — Sejumlah data publik, rekam jejak kebijakan, dan keputusan legislatif menunjukkan adanya pola keberpihakan DPR RI terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejumlah keputusan ini dinilai tidak memihak rakyat, terutama dalam isu penegakan hukum, pengawasan aparat, dan penyelesaian kasus hak asasi manusia.
1. Kebijakan Legislasi yang Menguntungkan Polri
Dalam proses pembahasan berbagai regulasi, DPR tampak konsisten memperkuat posisi Polri:
- Penguatan dominasi penyidikan.
Pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR berulang kali mempertahankan Polri sebagai aktor utama penyidikan. Keputusan ini dikritik kalangan akademisi dan lembaga hukum karena mempersempit mekanisme pengawasan dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. - Minimnya pembatasan terhadap kewenangan aparat.
Dalam beberapa revisi UU, DPR lebih banyak mendorong perluasan fungsi Polri ketimbang memperkuat akuntabilitas dan mekanisme kontrol eksternal, berlawanan dengan rekomendasi lembaga HAM dan peneliti kebijakan publik.
2. Kasus HAM yang Tidak Pernah Dituntaskan karena Sikap DPR
Sejumlah keputusan DPR pada masa lalu berperan langsung dalam mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM berat:
- Tragedi Semanggi I–II dan rentetan kasus 1998–2002.
Meski Komnas HAM menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM berat, DPR menolak membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM independen. DPR justru mendorong penyelesaian melalui mekanisme internal, sehingga keadilan bagi korban tak pernah terwujud. - Panggilan dan rekomendasi lembaga HAM tidak ditindaklanjuti.
Berbagai temuan investigatif yang meminta pertanggungjawaban aparat tidak direspons dengan memadai oleh DPR. Hingga kini, para korban dan keluarga tidak mendapatkan keadilan hukum.
3. Desakan Publik yang Diabaikan DPR
Berbagai lembaga masyarakat sipil telah berkali-kali menuntut DPR memperbaiki arah pengawasan terhadap Polri, tetapi sebagian besar rekomendasi tidak ditindaklanjuti:
- Reformasi sektor kepolisian tidak pernah menjadi prioritas politik DPR.
Dorongan pengetatan biometrik penyidikan, transparansi kasus, serta pembatasan kewenangan aparat tidak memperoleh ruang pembahasan yang serius dalam rapat-rapat Komisi III. - Pengawasan DPR cenderung formalitas.
Alih-alih bertindak kritis, pengawasan legislatif sering hanya bersifat seremonial tanpa mengungkap akar masalah atau menekan pimpinan Polri secara substansial.
4. Pola Sistemik: Legislasi Menguatkan Aparat, Rakyat Dikesampingkan
Berdasarkan penelusuran data, muncul pola mencolok:
- DPR konsisten memperluas dan mengamankan kewenangan Polri.
- Kasus pelanggaran aparat sering tidak memperoleh tindak lanjut politik.
- Mekanisme pengawasan melemah karena hubungan politis antara anggota legislatif dan lembaga kepolisian.
Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa DPR dan Polri memiliki hubungan saling menguntungkan yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan publik.
5. Dampak Terhadap Demokrasi dan Kepercayaan Publik
Pola keberpihakan DPR berdampak serius:
- Turunnya kepercayaan rakyat terhadap DPR sebagai lembaga pengawas.
- Terhambatnya penyelesaian kasus HAM dan keadilan bagi korban.
- Potensi meningkatnya penyalahgunaan wewenang aparat karena lemahnya kontrol.
- Terganggunya prinsip supremasi sipil dalam sistem hukum Indonesia.
6. Tuntutan Publik: DPR Harus Kembali Menjadi Wakil Rakyat
Pengamat hukum, aktivis HAM, dan akademisi mendesak DPR untuk:
- mengkaji ulang regulasi yang memperkuat dominasi Polri,
- membuka ruang konsultasi publik dalam proses legislasi,
- menegakkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat,
- mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
DPR didorong untuk kembali menjalankan mandat konstitusional: menjadi penjaga kepentingan rakyat, bukan memperkuat kekuasaan aparat negara.
Kesimpulan
Data publik menunjukkan adanya pola keberpihakan DPR terhadap Polri dalam regulasi, pengawasan, dan penanganan kasus hukum. Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat tentang kolusi politik yang tidak berpihak pada rakyat. Jika tidak diubah, tren ini berpotensi melemahkan keadilan hukum dan demokrasi Indonesia.
