JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Dunia olahraga Tanah Air kembali diguncang. Pemain asing klub basket Tangerang Hawks, Jarred Dwayne Shaw, resmi ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena terlibat penyelundupan narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang, usai petugas Bea dan Cukai mengendus paket mencurigakan berisi 132 bungkus permen ganja seberat total 8,69 gram.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025), membeberkan bahwa narkotika jenis Delta9 THC tersebut dikirim dari Thailand ke alamat sang atlet. “Pelaku mengakui memesan barang itu dari kenalannya di Thailand. Ini baru percobaan pertama, dan rencananya akan diperbanyak jika berhasil lolos,” ujar Joko.

Upaya Selundupkan Permen Ganja Digagalkan Polisi

Barang bukti yang ditemukan berupa permen yang mengandung THC, dikemas rapi seolah makanan ringan, dan dikirim lintas negara. Setelah diselidiki, pengiriman tersebut ditujukan kepada Jarred Shaw, pemain asal Amerika Serikat yang sebelumnya tinggal di Thailand.

AKP Michael Tandayu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, menyatakan bahwa pelaku tergabung dalam jaringan lintas negara dan memiliki koneksi dengan pemasok ganja di Thailand, tempat di mana ganja legal dan mudah diakses. “Ia biasa konsumsi ganja di Amerika dan Thailand, jadi saat tinggal di Indonesia, ia mencoba membawanya kembali,” jelasnya.

Pemain Tangerang Hawks Akui Jadi Pemakai dan Calon Pengedar

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Jarred Shaw bukan hanya pemakai, tapi juga berniat mengedarkan kepada sesama atlet basket di Indonesia. “Tujuan awal konsumsi pribadi. Tapi kalau berhasil, akan diedarkan. Ia juga pengguna aktif,” ungkap Joko.

Kini, pihak kepolisian tengah memburu jaringan pemasok internasional yang terlibat dalam alur pengiriman barang haram tersebut. Jarred sendiri mengaku melakukan aksi ini atas dasar gaya hidup dan kebutuhan relaksasi pasca pertandingan.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Jarred Dwayne Shaw ditangkap karena narkoba dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 113 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat—mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

“Dia diduga kuat melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menerima narkotika,” ujar Michael.