JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis atas kasus korupsi yang menjeratnya. Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 25 Maret 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/5/2025).
“Terpidana Syahrul Yasin Limpo telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi.
SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Usai Terbukti Korupsi
SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020 hingga 2023. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar ditambah USD 30.000.
Hingga saat ini, KPK masih menerima pelunasan sebagian dari kewajiban denda maupun uang pengganti tersebut. “Pembayaran masih berlangsung secara bertahap,” imbuh Budi.
Aset SYL Belum Rampung Disita, Kasus TPPU Masih Bergulir
Meskipun proses eksekusi telah berjalan, KPK belum menyita seluruh barang bukti terkait perkara SYL. Beberapa aset dinyatakan masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
“Sebagian barang bukti belum dapat dirampas karena masih relevan dalam penanganan perkara pencucian uang,” kata Budi menjelaskan.
Pekan ini, KPK juga memanggil Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan terkait TPPU SYL.
