Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) akan memanggil 36 saksi terkait penyidikan dugaan kerusakan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

Deputi Gakkum KLHK, Rizal Irawan, mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi akan dimulai pada Kamis (14/3) guna mendalami dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di KEK Lido.

“Rencananya besok kita mulai memanggil beberapa saksi, kurang lebih 36 saksi yang akan kita panggil untuk membuat terang tindak pidana yang ada di KEK Lido,” ujar Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/3).

KLHK Investigasi Dampak Pembangunan KEK Lido

Dalam penyidikan ini, KLHK telah memasang papan pengawasan di sejumlah titik KEK Lido yang dikelola oleh PT MNC Land Lido, termasuk di area danau, lapangan golf, lokasi pembangunan hotel, serta beberapa titik lainnya.

Dugaan dampak negatif pembangunan ini mencakup sedimentasi dan penyusutan luas badan air Danau Lido. Pencitraan satelit KLHK menunjukkan luas Danau Lido menyusut drastis dari semula 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare.

“Yang pasti lebih dari 4 spot kemungkinan terjadi kerusakannya,” ungkap Rizal.

Potensi Penetapan Tersangka

Mengingat kasus KEK Lido telah masuk tahap penyidikan, KLHK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka dari pihak pengelola kawasan.

Dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan ini merujuk pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menargetkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan melebihi ambang batas yang ditetapkan.

KLHK juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan setelah pergantian nama pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido.

Perubahan ini terlihat dalam master plan 2016 yang mencantumkan 11 kegiatan, sedangkan pada master plan 2021 milik PT MNC Land Lido terdapat 21 kegiatan, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan lebih besar.

Hary Tanoesoedibjo: Proyek Tol Penyebab Pendangkalan Danau Lido

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari, pengusaha sekaligus pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menyatakan bahwa pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) adalah penyebab utama pendangkalan di Danau Lido.

Ia juga menegaskan bahwa:

Pihaknya telah berupaya menangani sedimentasi danau dengan membangun penahan lumpur.
Pendangkalan Danau Lido sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan pada 2013.
KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan limpasan air agar tidak mengalir ke danau.

Kasus KEK Lido, Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan panggilan 36 saksi, KLHK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan di KEK Lido. Penyidik akan mendalami pihak mana yang bertanggung jawab atas perubahan kondisi Danau Lido dan dampak pembangunan kawasan terhadap lingkungan sekitar.

Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari KLHK, termasuk kemungkinan adanya tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan di KEK Lido.