Jakarta – Kepolisian Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa dua kelompok pemuda telah berkomunikasi melalui media sosial sebelum terlibat dalam aksi tawuran di Penjaringan pada Minggu (9/2) dini hari. Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
“Para pelaku memiliki akun Instagram masing-masing dan bersepakat untuk bertemu guna melakukan tawuran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, Rabu (12/2).
Kelompok pemuda dari Muara Baru menggunakan akun Instagram bernama Cilebut Gank, sementara kelompok dari Luar Batang dikenal dengan nama Utara 13.
“Mereka berkomunikasi melalui pesan Instagram dan sepakat bertemu di Muara Baru, lokasi tempat tawuran terjadi,” lanjutnya.
Peristiwa ini bermula ketika akun Cilebut Gank mengirimkan pesan ke akun Utara 13 pada Jumat (7/2) pukul 21.00 WIB untuk menantang tawuran. Sehari setelahnya, kelompok tersebut juga mencoba menghubungi akun Orang Sakit Generation, yang juga berasal dari Luar Batang, namun tidak mendapatkan respons.
Tawuran pecah sekitar pukul 04.15 WIB di depan kantor RW 17 Muara Baru. Kapospol Muara Baru yang menerima laporan segera mengerahkan petugas untuk membubarkan aksi tersebut.
“Dalam insiden ini, empat orang menjadi korban. Satu korban berinisial RA meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya, yakni MR, AT, dan A, mengalami luka-luka,” jelas Ahmad Fuady.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Metro Penjaringan segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, pada Senin (10/2), sebanyak 23 orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
“Dari sembilan tersangka, empat orang, yakni RH, BI, GR, dan DS, diketahui berperan dalam melukai korban. Sementara lima lainnya, AI, LD, SA, WF, dan UZ, diduga terlibat dalam aksi pelemparan serta membawa senjata tajam,” papar Ahmad Fuady.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3e KUHP, serta Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
