Bandung – Dinamika perlawanan buruh Jawa Barat terhadap kebijakan pengupahan terus bergerak. Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Jawa Barat memastikan langkah hukum dan aksi massa tetap berjalan, meski jadwal mengalami penyesuaian. Rencana gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 resmi diundur dari 16 Februari menjadi 18 Februari 2026, menyesuaikan hari libur nasional Imlek.
Keputusan tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi (kodo) yang digelar pada 4 Februari 2026 di Kantor Yayasan Dialog Sosial, Jalan Sukabumi, Kacapiring, Kota Bandung. Pertemuan ini melibatkan Iyan Sopyan, Sekretaris Gabungan SP/SB Jawa Barat sekaligus Ketua Dialog Sosial Kota Bandung sosok yang dikenal luas sebagai penggerak utama konsolidasi buruh di Jawa Barat.
Aksi & Gugatan Tetap Jalan, Jadwal Bergeser
Menurut Iyan Sopyan, perubahan jadwal tidak mengubah substansi perjuangan. Pada 18 Februari 2026, Gabungan SP/SB Jawa Barat tetap akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, yang dibarengi aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat dan PTUN Jabar.
Estimasi massa diperkirakan 300–500 orang, berasal dari perwakilan aliansi serikat buruh lintas sektor. Iyan menegaskan, aksi ini tidak akan bergerak ke Jakarta, melainkan fokus di Bandung sebagai pusat kebijakan Provinsi Jawa Barat.
“Ini aksi terukur, tidak sporadis, dan fokus pada gugatan kebijakan,” kata Iyan dalam forum tersebut.
UMSK 2026 Dipersoalkan, Buruh Tempuh Jalur Konstitusional
Penolakan terhadap SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 menjadi titik utama perlawanan. Gabungan SP/SB Jabar menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi kabupaten/kota, berpotensi menurunkan nilai upah sektoral, dan melemahkan posisi tawar buruh.
Dengan menggandeng jalur PTUN, buruh ingin memastikan bahwa kebijakan pengupahan tidak hanya diuji di jalan, tetapi juga dipertanggungjawabkan secara hukum. Langkah ini menegaskan perubahan pola gerakan buruh Jawa Barat yang semakin memadukan aksi massa dan advokasi legal.
Jejak Internasional: CNV Belanda & Tekanan ke Buyer Eropa
Menariknya, perjuangan buruh Jawa Barat tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada tekanan domestik. Iyan Sopyan mengungkapkan bahwa dirinya, melalui Yayasan Dialog Sosial, telah lama bekerja sama dengan CNV (Christelijk Nationaal Vakverbond)—konfederasi serikat buruh nasional di Belanda.
Kerja sama ini telah berjalan sejak lama, bahkan saat pandemi Covid-19, di mana buruh Indonesia menerima dukungan dana dari Belanda dan Australia untuk penanganan Covid serta pelatihan ketenagakerjaan bagi buruh dan manajemen perusahaan.
Kini, jejaring internasional tersebut dimanfaatkan untuk mendorong buyer Eropa seperti Adidas dan Nike agar ikut bertanggung jawab atas praktik ketenagakerjaan di pabrik-pabrik Indonesia yang memproduksi barang mereka.
“Selama ini kalau ada masalah upah, yang ribut hanya buruh dan perusahaan. Buyer-nya diam. Ini yang kami dorong berubah,” ujar Iyan.
Langkah ini menandai pergeseran strategi: dari konflik industrial lokal menuju tekanan rantai pasok global.
Profil Iyan Sopyan: Operator Lapangan & Arsitek Dialog
Di kalangan buruh Jawa Barat, Iyan Sopyan dikenal bukan hanya sebagai orator, tetapi arsitek konsolidasi. Perannya lebih banyak berada di balik layar: mengoordinasikan aksi, menyusun advokasi kebijakan, membangun dialog sosial, hingga menginisiasi pelatihan dan pendidikan buruh.
Posisinya yang menghubungkan gerakan massa, advokasi hukum, dialog sosial, dan jejaring internasional membuatnya menjadi figur kunci dalam eskalasi isu UMSK 2026.
Aksi 18 Februari: Terbatas, Tapi Sarat Pesan
Meski jumlah massa relatif terbatas, aksi 18 Februari diproyeksikan memiliki bobot politik dan hukum yang signifikan. Gugatan PTUN akan menjadi ujian awal bagi Pemprov Jawa Barat: apakah kebijakan UMSK 2026 mampu bertahan di ruang sidang, sekaligus menghadapi tekanan opini publik dan jaringan internasional.
Bagi buruh, ini bukan sekadar soal angka upah, melainkan preseden kebijakan. Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bisa meluas ke pola penetapan UMSK di tahun-tahun berikutnya.
Penutup: Perlawanan Naik Kelas
Gerakan buruh Jawa Barat tengah mengalami eskalasi kualitas dari aksi jalanan menuju kombinasi hukum, dialog sosial, dan tekanan global. Penundaan jadwal aksi tidak melemahkan agenda, justru memperlihatkan konsolidasi yang lebih rapi dan terukur. Tanggal 18 Februari 2026 akan menjadi penanda: apakah perlawanan buruh terhadap UMSK 2026 hanya berhenti sebagai simbol, atau benar-benar menjadi titik balik arah kebijakan pengupahan di Jawa Barat.

