#image_title

Bandung – Gelombang perlawanan buruh kembali menguat di Jawa Barat. Pada 2 Februari 2026, Aula Rapat Kantor KSPSI Jawa Barat di Kota Bandung menjadi saksi sikap tegas Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Jawa Barat yang menolak Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Dalam konferensi pers yang dihadiri berbagai federasi dan serikat, para buruh menyatakan keputusan tersebut tidak berpihak pada pekerja dan dinilai menurunkan nilai serta mereduksi klasifikasi upah sektoral yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota. Sikap ini sekaligus menandai eskalasi konflik perburuhan yang berpotensi memicu aksi massa besar dan langkah hukum.

Serikat Bersatu, Penolakan Menguat

Konferensi pers dihadiri perwakilan lintas federasi, di antaranya K-SPSI, FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, serta sejumlah serikat lain yang tergabung dalam Gabungan SP/SB Jawa Barat. Kehadiran lintas sektor ini memperlihatkan soliditas buruh dalam menyikapi kebijakan UMSK 2026.

Iyan Sofyan, Sekretaris Gabungan SP/SB Jabar, menegaskan bahwa penetapan UMSK seharusnya mengikuti rekomendasi kepala daerah dan tidak boleh mengurangi besaran maupun struktur upah yang telah diajukan. Menurutnya, keputusan gubernur justru menimbulkan ketidakpastian dan melemahkan daya beli pekerja di tengah tekanan biaya hidup.

UMSK Dipersoalkan: Dinilai Turun dan Tidak Adil

Buruh menilai SK UMSK 2026 tidak mencerminkan kondisi riil sektoral di kabupaten/kota. Beberapa sektor strategis disebut mengalami penurunan nilai atau penyederhanaan klasifikasi yang berdampak langsung pada upah pekerja. Padahal, rekomendasi daerah disusun melalui mekanisme pembahasan yang mempertimbangkan produktivitas, karakter industri, dan kebutuhan hidup layak.

“UMSK seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan penyesuaian ke bawah,” tegas salah satu perwakilan serikat dalam forum tersebut. Narasi ini menguat di kalangan buruh, seiring kekhawatiran bahwa kebijakan upah yang ditekan akan memperlemah posisi tawar pekerja dan memperlebar kesenjangan.

Aksi 16 Februari & Gugatan PTUN

Tak berhenti pada pernyataan sikap, Gabungan SP/SB Jabar mengumumkan rencana aksi massa besar pada 16 Februari 2026. Aksi ini disiapkan sebagai bentuk tekanan politik dan sosial agar pemerintah provinsi meninjau ulang SK UMSK 2026.

Selain aksi jalanan, buruh juga menempuh jalur hukum dengan menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ganda aksi massa dan litigasi menunjukkan strategi terukur: menggugah opini publik sekaligus menguji legalitas kebijakan di meja hijau.

Dampak Lebih Luas: Iklim Industri & Stabilitas Sosial

Penolakan UMSK 2026 berpotensi berdampak luas. Di satu sisi, buruh menuntut keadilan upah dan kepastian kesejahteraan. Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan menjaga iklim investasi dan stabilitas industri. Namun, serikat menilai narasi stabilitas tak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak normatif pekerja.

Situasi ini juga berpotensi menjadi preseden nasional, mengingat Jawa Barat merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Keputusan akhir terkait UMSK 2026 akan menjadi barometer arah kebijakan pengupahan di daerah lain.

Penutup: Ujian Kebijakan Upah di Jawa Barat

Dengan soliditas lintas serikat, rencana aksi 16 Februari, dan gugatan PTUN, konflik UMSK 2026 memasuki fase krusial. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini berada di persimpangan: mendengar aspirasi buruh dan menyesuaikan kebijakan, atau bersiap menghadapi eskalasi perlawanan yang lebih luas. Satu hal pasti, isu UMSK 2026 bukan sekadar angka upah ini adalah pertarungan arah kebijakan ketenagakerjaan di Jawa Barat yang dampaknya akan dirasakan jauh melampaui ruang rapat dan meja hukum.