Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat mengenai ketidaknetralan sejumlah kepala desa dalam proses pemilihan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa PSU harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

Bukti Ketidaknetralan Kades dan Keterlibatan Menteri Desa

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa dalam persidangan, MK menemukan bukti berupa video yang menunjukkan adanya pernyataan dukungan dari sejumlah kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Tindakan kepala desa tersebut dinilai tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur netralitas aparatur pemerintah dalam pemilu.

Selain itu, MK juga menemukan indikasi keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam proses dukungan kepada pasangan Ratu-Najib. Yandri, yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, disebut menghadiri dan menggelar kegiatan yang berisi arahan bagi para kepala desa untuk mendukung istrinya dalam Pilkada Serang 2024.

“Sebagai Menteri Desa, Yandri seharusnya menghindari kegiatan yang dapat mempengaruhi netralitas aparatur desa, terutama mengingat adanya hubungan pernikahan dengan salah satu kandidat,” ujar Enny.

Dampak dan Keputusan MK

Mahkamah menilai bahwa keterlibatan para kepala desa dalam memberikan dukungan secara terang-terangan kepada pasangan calon Ratu-Najib telah menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan. Meskipun tidak ada putusan resmi dari Bawaslu yang menyatakan keterlibatan aktif Yandri Susanto dalam memenangkan istrinya, MK tetap meyakini bahwa hubungan mereka menciptakan konflik kepentingan yang mempengaruhi netralitas aparatur desa secara signifikan.

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. Pemungutan suara ulang ini akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon yang sebelumnya bertarung, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

“Prinsip hukum yang berlaku secara universal menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak lain,” tutup Enny.