
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 23 Februari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara, baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD.
Tito menegaskan bahwa langkah efisiensi ini bertujuan untuk mengalokasikan lebih banyak anggaran pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk memastikan lebih banyak program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujar Tito dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk membatasi belanja yang tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terfokus. Selain itu, belanja perjalanan dinas bagi seluruh perangkat daerah juga harus dikurangi hingga 50 persen.
Pemda juga diharuskan menyesuaikan belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Dana yang berhasil dihemat nantinya akan dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta program lain yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
“Semua penghematan ini akan diarahkan untuk program-program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Misalnya, untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak, meningkatkan fasilitas toilet dan sanitasi, serta memastikan standar layanan kesehatan di puskesmas lebih baik,” jelas Tito.
Selain itu, kepala daerah diminta untuk mengidentifikasi area efisiensi dengan tetap mempertimbangkan urgensi, kualitas pelayanan, serta manfaatnya dalam mendukung delapan misi atau Asta Cita dan 17 program prioritas nasional. Kebijakan ini juga bertujuan membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Mendagri menegaskan pentingnya pengawasan dalam penerapan kebijakan ini. Oleh karena itu, DPRD dan masyarakat diharapkan turut serta mengawal pelaksanaan efisiensi anggaran guna memastikan penggunaannya benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami juga akan melakukan pemantauan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk memastikan perubahan-perubahan anggaran yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebijakan efisiensi ini,” tutup Tito.
