Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2), menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Hasto Kristiyanto resmi kami tahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” ujar Setyo.

Dugaan Upaya Merintangi Penyidikan

Hasto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan diduga berupaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu tindakan yang disorot adalah perintahnya kepada seorang staf untuk merendam ponsel dalam air sebelum pemeriksaan KPK pada Juni 2024. Ia juga diduga mengarahkan saksi agar memberikan keterangan tidak sesuai fakta kepada penyidik.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto:

  1. Memerintahkan perusakan barang bukti: Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto diduga meminta seorang staf untuk menghubungi Harun Masiku agar segera merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri. Akibatnya, hingga kini Harun Masiku masih buron.
  2. Menghilangkan barang bukti elektronik: Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto diduga menginstruksikan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.
  3. Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu: Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang yang berkaitan dengan kasus ini dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan informasi yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Penyidikan Terus Berjalan

Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan dari 53 saksi dan enam ahli, serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan data elektronik.

Hasto kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Sementara itu, KPK memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan—eks Komisioner KPU RI—akan terus berjalan hingga tahap pemberkasan.