JAKARTA — Ketika aturan negara belum mampu menjawab persoalan keadilan, ke mana masyarakat mencari perlindungan? Pertanyaan tersebut menjadi benang merah konferensi pers KTT Hukum Rakyat 2026 yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia dengan tema “Hukum Rakyat di Tengah Krisis Demokrasi dan Ekologis”, Rabu (14/10/2026).
Berlangsung di Kantor HuMa, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, serta melalui Zoom, forum ini menyoroti hubungan antara hukum, kualitas demokrasi, dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Pengakuan terhadap hukum adat, partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan, serta pengelolaan lingkungan menjadi pokok pembahasan.
Tiga narasumber hadir dalam konferensi pers tersebut, yakni Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia Agung Wibowo, Pendamping Hukum Rakyat Kasepuhan Pasir Eurih Siti Sopariah, dan anggota panitia pengarah KTT Hukum Rakyat 2026 Chalid Muhammad.
Hukum Rakyat Tumbuh dari Kebutuhan akan Keadilan
Agung Wibowo menjelaskan bahwa hukum tidak hanya hadir melalui institusi negara dan peraturan tertulis. Masyarakat juga membangun aturan melalui nilai, kebiasaan, kesepakatan, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang dijalankan bersama.
Ia merujuk prinsip ubi societas, ibi ius, yang berarti di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dalam pandangannya, prinsip tersebut menegaskan bahwa komunitas memiliki kemampuan mengatur kehidupan mereka berdasarkan pengalaman dan kebutuhan.
Praktik itu dapat ditemukan dalam masyarakat adat, komunitas pekerja, hingga kelompok pengemudi ojek daring. Kesepakatan yang mereka bangun menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan sosial dan mencari penyelesaian yang dianggap adil.
Menurut Agung, hukum rakyat menjadi penting ketika sistem formal belum memberikan perlindungan yang memadai. Masyarakat perlu ditempatkan sebagai subjek yang mampu menyampaikan pengalaman, memperjuangkan hak, dan berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan.
Demokrasi dan Etika Menjadi Sorotan
Dalam pemaparannya, Agung menyoroti kondisi yang ia nilai sebagai kemunduran demokrasi dan penyempitan ruang sipil. Ia menekankan perlunya ruang bagi masyarakat, terutama kelompok marginal, untuk menyampaikan kritik dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
Agung juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur formal belum tentu menjamin keadilan. Kebijakan perlu mempertimbangkan etika, penghormatan terhadap martabat manusia, serta dampaknya terhadap kehidupan warga.
Karena itu, evaluasi hukum dan tata kelola pemerintahan dinilai perlu dilakukan secara terbuka, dengan mempertimbangkan data serta pengalaman masyarakat terdampak.
Masyarakat Adat Menjaga Hutan melalui Aturan Turun-Temurun
Siti Sopariah membawa pembahasan pada pengalaman masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih di Lebak. Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki aturan adat untuk mengelola hutan dan menentukan wilayah yang boleh dimanfaatkan maupun yang harus dijaga.
Pengetahuan tersebut diwariskan melalui tradisi lisan, termasuk cerita dan tuturan orang tua kepada generasi berikutnya. Meskipun tidak selalu dituangkan dalam dokumen tertulis, aturan itu dipahami dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
Pembagian wilayah berdasarkan fungsi memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sambil menjaga keberlanjutan lingkungan. Perkembangan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur juga berjalan berdampingan dengan upaya mempertahankan aturan adat.
Pengalaman tersebut memperlihatkan pentingnya mempertimbangkan pengetahuan lokal dalam pembangunan. Menurut Siti, pengakuan terhadap masyarakat adat perlu mencakup penghormatan terhadap cara mereka mengelola ruang hidup.
Chalid Muhammad Kritik Potensi Konflik Kepentingan dalam Legislasi
Chalid Muhammad menyoroti hubungan antara kekuasaan ekonomi-politik dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menilai keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan bisnis dalam proses legislasi dapat memunculkan persoalan konflik kepentingan.
Dalam pembahasannya, Chalid menyinggung UU Cipta Kerja dan perubahan UU Mineral dan Batubara sebagai contoh regulasi yang perlu dikaji dari sisi partisipasi masyarakat serta perlindungan kepentingan publik.
Menurutnya, hukum harus mempertimbangkan norma sosial, hak masyarakat adat, dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ketika kepentingan warga terabaikan, regulasi berisiko memperlebar kesenjangan antara hukum formal dan pengalaman masyarakat.
KTT Hukum Rakyat Dorong Solidaritas Antarkomunitas
Forum tersebut turut menghubungkan krisis ekologis dengan kualitas tata kelola pemerintahan. Agung mendorong evaluasi kebijakan lingkungan dan penanganan bencana dengan memperhatikan keselamatan, hak, serta kebutuhan masyarakat terdampak.
KTT Hukum Rakyat 2026 diharapkan menjadi ruang pertukaran pengalaman sekaligus memperkuat solidaritas antarkomunitas, baik di tingkat lokal maupun internasional.
Melalui jaringan tersebut, masyarakat dapat saling berbagi pengetahuan tentang perlindungan hak, pengelolaan lingkungan, dan penyelesaian persoalan. Pengakuan terhadap hukum rakyat menjadi salah satu agenda untuk mendorong sistem hukum yang lebih partisipatif dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

