SEMARANG — Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang lanjutan ke-22 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Nomor 174, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Persidangan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut dihadiri sekitar 80 orang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran denda dan uang pengganti serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pemberitaan sejumlah media pada 21 September 2026 mengonfirmasi tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun.
Sidang Ke-22 Digelar di Pengadilan Tipikor Semarang
Sidang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB ketika majelis hakim memasuki ruang persidangan. Terdakwa kemudian memasuki ruang sidang dan menempati tempat pemeriksaan.
Agenda utama persidangan adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas:
- Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H. selaku hakim ketua;
- Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H. selaku hakim anggota I;
- Bonafasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. selaku hakim anggota II.
Sementara itu, Panitera Pengganti yang hadir adalah Novianti, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum di antaranya Luhur Supriyohadi.
Persidangan kemudian ditutup setelah agenda pembacaan tuntutan selesai.
Jaksa Tuntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang didakwakan.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman:
8 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, tuntutan jaksa menyebut denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Pemberitaan detikJateng dan Tirto mengonfirmasi angka tuntutan tersebut dalam persidangan pada 21 September 2026.
Uang Pengganti Rp3,6765 Miliar
Jaksa juga meminta Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Tuntutan uang pengganti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena selain meminta hukuman penjara, penuntut umum juga mengajukan pemulihan kerugian melalui mekanisme pembayaran uang pengganti.
Sejumlah laporan media menyebut nilai uang pengganti tersebut dibulatkan dalam pemberitaan menjadi sekitar Rp3,67 miliar.
Hak Dipilih Dituntut Dicabut Selama Lima Tahun
Selain pidana pokok, JPU juga meminta adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Masa pencabutan tersebut diminta berlaku setelah Sudewo menyelesaikan pidana pokoknya.
Dengan demikian, tuntutan jaksa tidak hanya menyangkut hukuman penjara, tetapi juga mencakup konsekuensi terhadap hak Sudewo untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik.
Perkara Berkaitan dengan Perangkat Desa dan DJKA
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan lebih dari satu konstruksi dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta perkara terkait suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sejumlah laporan persidangan menyebut perkara tersebut disidangkan secara kumulatif. Radar Kudus, misalnya, melaporkan bahwa perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian ratusan formasi perangkat desa serta perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, majelis hakim juga telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa.
Sudewo Siapkan Nota Pembelaan
Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan belum memasuki tahap putusan.
Sudewo masih memiliki hak untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Berdasarkan jadwal yang disampaikan dalam persidangan, sidang berikutnya akan digelar pada:
Senin, 5 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB
dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Pemberitaan setelah sidang tuntutan juga menyebut Sudewo akan menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan.
Tuntutan Jaksa Bukan Putusan Akhir
Dengan adanya agenda pledoi, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Tuntutan jaksa bukan merupakan putusan pengadilan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Penuntut Umum, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Sudewo sendiri dilaporkan membantah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya. Dalam keterangannya kepada wartawan setelah persidangan, ia menyatakan tidak menerima aliran dana dari perkara tersebut. Pernyataan tersebut merupakan posisi pembelaan terdakwa dan masih akan diuji dalam proses persidangan.
Dengan demikian, perhatian selanjutnya akan tertuju pada agenda pledoi pada 5 Oktober 2026, sebelum proses perkara memasuki tahapan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

