#image_title

Yogyakarta, 18 Agustus 2026 — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar forum refleksi kemerdekaan bertajuk “Kemerdekaan yang Belum Selesai: Korupsi, Ketimpangan, dan Keberanian Negara Menegakkan Keadilan” di Kafe Gandrung, Nologaten, Yogyakarta.

Kegiatan yang melibatkan kader PMII dari berbagai wilayah di DIY tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap perjalanan bangsa setelah 81 tahun Indonesia merdeka. Para peserta tidak hanya memaknai kemerdekaan dari perspektif sejarah, tetapi juga membahas sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bangsa, mulai dari korupsi, kesenjangan ekonomi, hingga penegakan hukum.

Forum menghadirkan tiga narasumber dengan pembahasan dari perspektif gerakan mahasiswa, ekonomi, dan hukum.

Mdanio Wahyu Putra Wibowo, mahasiswa Magister Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), menyoroti pentingnya menjaga daya kritis dan keberlanjutan gerakan mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa perlu terus memiliki keberanian dalam membaca persoalan sosial sekaligus mempertahankan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Persoalan ekonomi dibahas Mohammad Zauki, mahasiswa Magister Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam pemaparannya, ia mengulas perkembangan perekonomian nasional serta tantangan yang masih dihadapi masyarakat, terutama berkaitan dengan ketimpangan dan kesejahteraan.

Sementara itu, Direktur LBH PMII DIY, M. Abrori Riki Wahyudi, mengulas kondisi penegakan hukum di Indonesia. Pembahasan menekankan pentingnya penerapan hukum secara adil tanpa membedakan seseorang berdasarkan jabatan, kekuasaan, maupun kedudukannya.

Korupsi dan RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

Persoalan korupsi menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam diskusi. Kader PMII DIY memandang korupsi masih menjadi tantangan serius karena dampaknya tidak terbatas pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat dan berpotensi memperbesar kesenjangan sosial.

Dalam konteks tersebut, forum turut mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

PMII DIY berpandangan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak seharusnya berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Negara juga perlu memastikan keuntungan atau aset yang diperoleh melalui tindak kejahatan dapat ditelusuri, dirampas sesuai mekanisme hukum, dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat.

Selain korupsi, peserta membahas ketimpangan ekonomi dan kualitas penegakan hukum. Ketiga persoalan tersebut dipandang memiliki keterkaitan dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari masyarakat sipil, termasuk kalangan mahasiswa.

Delapan Tuntutan PMII DIY

Sebagai penutup kegiatan, peserta membacakan pernyataan sikap refleksi kemerdekaan. Pernyataan tersebut menjadi bentuk komitmen kader PMII DIY untuk terus mengawal berbagai persoalan publik dan kebijakan pemerintah.

Terdapat delapan poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut:

  1. Mendorong terwujudnya demokrasi dan penegakan hukum yang substantif, sehingga prinsip keadilan tidak berhenti pada tataran formal.
  2. Mendesak penindakan tegas terhadap pelaku korupsi serta percepatan pengesahan UU Perampasan Aset sebagai instrumen penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
  3. Mendorong tersedianya pendidikan gratis dan berkualitas yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
  4. Menjamin pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
  5. Mendorong penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, termasuk memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup rakyat.
  6. Menjamin kehidupan yang layak bagi buruh dan pekerja informal, termasuk pemenuhan hak serta peningkatan kesejahteraan mereka.
  7. Menghentikan berbagai bentuk pembungkaman terhadap kritik masyarakat sipil dan mahasiswa, sekaligus menjamin kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokratis.
  8. Melakukan evaluasi menyeluruh dan substantif terhadap Program Strategis Nasional (PSN) dengan memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak mengorbankan hak-hak rakyat.

Pembacaan pernyataan sikap tersebut menutup rangkaian refleksi kemerdekaan yang digelar PMII DIY. Bagi organisasi mahasiswa tersebut, momentum 81 tahun kemerdekaan tidak hanya menjadi ruang untuk mengenang perjalanan bangsa, tetapi juga kesempatan untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan.

PMII DIY menegaskan bahwa gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk tetap kritis terhadap kebijakan publik, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat. Dorongan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang mereka nilai perlu terus dikawal sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan di Indonesia.