#image_title

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Aspirasi buruh dinilai tidak boleh sekadar menjadi pelengkap proses legislasi, tetapi perlu menjadi salah satu fondasi dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil, berimbang, dan memberikan kepastian.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menegaskan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan kelompok pekerja merupakan masukan penting dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan setelah DPR menerima audiensi perwakilan pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan menerima aspirasi dari 18 serikat pekerja. Masukan yang disampaikan cukup beragam, mulai dari penyempurnaan frasa dan kalimat hingga usulan mengenai ayat dan pasal dalam rancangan regulasi tersebut.

Komisi IX menyambut positif masukan dari kalangan pekerja. Proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan memang membutuhkan ruang dialog yang luas dengan serikat pekerja, konfederasi, federasi buruh, dunia usaha, serta pemerintah.

Buruh Harus Menjadi Bagian Penting Penyusunan Regulasi

Keterlibatan buruh menjadi penting karena pekerja merupakan kelompok yang akan merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan ketenagakerjaan.

Karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur formal. Partisipasi pekerja harus diwujudkan secara bermakna sehingga berbagai masukan mengenai upah, kepastian kerja, jaminan sosial, outsourcing hingga perlindungan terhadap PHK dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.

Semangat tersebut juga terlihat dari semakin aktifnya kelompok pekerja dalam mengawal pembentukan regulasi ketenagakerjaan. Buruh bukan hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga menawarkan berbagai gagasan dan solusi terhadap persoalan hubungan industrial.

Dialog seperti inilah yang perlu terus diperkuat agar kebijakan ketenagakerjaan mampu mempertemukan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah secara konstruktif.

Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh

Di tengah pembahasan RUU Ketenagakerjaan, pemerintah juga telah mengambil sejumlah langkah yang menunjukkan perhatian terhadap peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Sejumlah kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan pekerja rumah tangga melalui UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh, serta pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem alih daya atau outsourcing.

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk dukungan uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK, akses terhadap pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja.

Selain itu, terdapat kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, penguatan program pelatihan vokasi dan keselamatan kerja, serta perluasan akses terhadap rumah subsidi bagi pekerja dan buruh.

Berbagai kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang perlu terus dilanjutkan dan disempurnakan. Pemerintah tetap perlu mendengar evaluasi dan aspirasi pekerja agar implementasi kebijakan benar-benar memberikan manfaat di lapangan.

RUU Ketenagakerjaan kemudian dapat menjadi momentum untuk memperkuat berbagai kebijakan tersebut dalam sebuah sistem perlindungan tenaga kerja yang semakin komprehensif.

Kepastian Kerja dan Upah Layak Tetap Jadi Perhatian

Meski sejumlah langkah positif telah dilakukan, berbagai persoalan ketenagakerjaan masih membutuhkan penyelesaian bersama.

Kepastian status hubungan kerja, sistem kontrak, outsourcing, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan kerja hingga perlindungan terhadap PHK masih menjadi perhatian kelompok pekerja.

Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan terhadap buruh.

Pekerja membutuhkan kepastian untuk merencanakan masa depan keluarganya. Di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan kepastian regulasi agar mampu berkembang, meningkatkan produktivitas, membuka investasi, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Hubungan industrial yang sehat pada akhirnya tidak dibangun dengan mempertentangkan buruh dan pengusaha, melainkan melalui dialog dan kebijakan yang mampu menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Aspirasi Buruh Harus Didengar, Stabilitas Nasional Juga Dijaga

Dalam negara demokrasi, menyampaikan aspirasi merupakan hak masyarakat, termasuk pekerja dan serikat buruh. Kritik, dialog, audiensi maupun penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian penting dalam mengawal kebijakan pemerintah dan proses pembentukan undang-undang.

Namun perjuangan meningkatkan kesejahteraan pekerja juga membutuhkan situasi nasional yang aman dan kondusif.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan bersama-sama menjaga agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum.

Aksi yang berujung pada kekerasan, perusakan fasilitas publik, provokasi ataupun tindakan lain yang mengganggu ketertiban justru berpotensi merugikan masyarakat luas, termasuk kalangan pekerja sendiri.

Stabilitas keamanan memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Situasi yang kondusif dibutuhkan agar industri tetap beroperasi, investasi berkembang dan lapangan pekerjaan dapat terus tercipta.

Dengan demikian, memperjuangkan kesejahteraan buruh dan menjaga stabilitas nasional seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.

Dialog Sosial Jadi Jalan Membangun Hubungan Industrial

Pemerintah, DPR, pengusaha dan serikat pekerja memiliki tanggung jawab bersama membangun hubungan industrial yang sehat.

Pemerintah perlu terus membuka ruang dialog sekaligus memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja. Pengusaha perlu memenuhi hak-hak tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang layak. Sementara itu, pekerja dan serikat buruh memiliki ruang untuk terus menyampaikan aspirasi secara kritis, konstruktif dan bertanggung jawab.

Dialog sosial harus menjadi jalan utama ketika terdapat perbedaan kepentingan.

Dengan komunikasi yang terbuka, persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan yang akhirnya merugikan pekerja, dunia usaha maupun perekonomian nasional.

RUU Ketenagakerjaan Momentum Perkuat Kesejahteraan Pekerja

RUU Ketenagakerjaan pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai pasal dan regulasi. Aturan tersebut akan berhubungan langsung dengan kehidupan jutaan pekerja beserta keluarganya.

Karena itu, pembahasannya harus mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian kerja, pengupahan yang adil, jaminan sosial, perlindungan dari praktik ketenagakerjaan yang merugikan serta kesempatan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan.

Langkah pemerintah yang telah dilakukan untuk memperkuat perlindungan pekerja patut diapresiasi sekaligus terus dikawal agar implementasinya semakin optimal.

Pada saat bersamaan, aspirasi buruh harus terus mendapatkan ruang dalam proses demokrasi.

Semangat yang perlu dibangun adalah menjadikan pemerintah, pekerja dan dunia usaha sebagai bagian dari ekosistem yang saling membutuhkan.

Kesejahteraan buruh harus terus diperjuangkan, sementara keamanan dan stabilitas nasional harus dijaga bersama. Dengan dialog yang konstruktif, regulasi yang adil dan komitmen bersama menjaga situasi tetap kondusif, perjuangan meningkatkan kesejahteraan pekerja dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Indonesia.