
JAKARTA – Kritik tajam kembali menghantam institusi Pengadilan Militer di Indonesia. Sejumlah aktivis hak asasi manusia dan praktisi hukum melontarkan tudingan “kejam” yang menyebut bahwa proses hukum bagi prajurit TNI kerap kali hanyalah sebuah “peradilan sandiwara”.
Tudingan ini mencuat menyusul beberapa vonis kasus besar yang melibatkan oknum anggota TNI, yang dianggap oleh publik tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban sipil.
Akar Persoalan: Eksklusivitas Hukum
Pihak pengkritik berpendapat bahwa sistem peradilan militer saat ini masih menjadi “benteng” pelindung bagi para anggotanya. Beberapa poin utama yang menjadi dasar tudingan tersebut antara lain:
- Kurangnya Akses Publik: Meski sidang terbuka untuk umum, lokasi pengadilan yang seringkali berada di dalam kompleks militer memberikan hambatan psikologis bagi saksi sipil maupun keluarga korban.
- Hierarki Komando: Kekhawatiran akan adanya intervensi dari atasan terhadap hakim militer (yang juga merupakan perwira aktif) menjadi isu sentral yang meragukan independensi putusan.
- Vonis yang Dianggap Ringan: Dalam beberapa kasus kekerasan terhadap warga sipil, vonis yang dijatuhkan dinilai jauh lebih ringan dibandingkan jika kasus tersebut diproses melalui peradilan umum.
“Hukum haruslah tajam ke atas dan ke bawah, tanpa memandang seragam. Jika seorang prajurit melakukan tindak pidana umum, maka ia seharusnya tunduk pada peradilan umum agar transparansi dapat terjaga sepenuhnya,” ujar salah satu koordinator advokasi hukum nasional.
Pembelaan dari Korps Hukum TNI
Menanggapi tudingan miring tersebut, pihak TNI secara konsisten menegaskan bahwa Pengadilan Militer adalah lembaga yang independen dan profesional. Secara hukum, Pengadilan Militer tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Argumen yang sering dikemukakan untuk menepis isu “sandiwara” ini meliputi:
- Disiplin yang Lebih Ketat: Prajurit tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif dan etik yang bisa berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Keahlian Khusus: Hakim militer dianggap lebih memahami konteks tugas dan situasi lapangan yang dihadapi prajurit, yang mungkin tidak dipahami secara mendalam oleh hakim sipil.
- Proses Terbuka: TNI mempersilakan masyarakat dan media untuk memantau jalannya persidangan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Urgensi Reformasi Peradilan Militer
Polemik ini sebenarnya bukan barang baru. Wacana revisi UU Peradilan Militer telah bergulir selama hampir dua dekade, namun hingga kini masih tertahan di parlemen.
Para pengamat hukum menyarankan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret:
- Pemisahan Delik: Memisahkan antara pelanggaran disiplin murni (militer) dan tindak pidana umum.
- Penguatan Pengawasan: Melibatkan Komisi Yudisial secara lebih aktif dalam memantau kinerja hakim-hakim militer.
Kesimpulan Apakah Pengadilan Militer benar-benar sebuah “sandiwara” atau justru institusi yang menjaga integritas prajurit dengan cara yang unik? Jawabannya terletak pada sejauh mana negara mampu membuka diri terhadap transparansi. Tanpa adanya reformasi yang nyata, tudingan “kejam” ini akan terus membayangi setiap ketukan palu hakim di ruang sidang militer.
