JAKARTA – Gelombang tuntutan keadilan kembali menyeruak di ruang publik menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dengan latar belakang keluarga atau jabatan tertentu. Komitmen negara untuk melindungi korban kini sedang diuji: apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tunduk di bawah bayang-bayang kekuasaan?

Tidak Ada Ruang bagi Pelaku

Prinsip dasar keadilan menyatakan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang status sosial, latar belakang ekonomi, maupun silsilah keluarga. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak mengenal pengecualian.

“Siapapun pelakunya, dari latar belakang manapun, hukum harus tetap menjadi panglima. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang merasa memiliki ‘tameng’ kekuasaan,” tegas salah satu narasi yang viral di media sosial dalam mengawal kasus ini.

Melawan Budaya Kebal Hukum

Isu mengenai adanya keterlibatan oknum yang memiliki dukungan kuat (backing) atau merasa kebal hukum menjadi perhatian serius. Justru karena adanya potensi intervensi kekuasaan, publik diminta untuk mengawal proses hukum ini dengan lebih ketat.

Hukum tidak boleh tunduk pada status atau jabatan siapapun. Jika transparansi diabaikan, maka integritas institusi penegak hukum menjadi taruhannya. Fokus utama dalam kasus ini seharusnya adalah tindakan kriminal yang dilakukan pelaku dan penderitaan yang dialami korban, bukan siapa orang tua di balik pelaku tersebut.

Berdiri Bersama Korban

Di tengah ketakutan dan ancaman, solidaritas publik menjadi energi bagi korban untuk bersuara. Alasan untuk bungkam karena rasa takut harus dihapuskan dengan dukungan nyata dari masyarakat luas.

“Kami berdiri bersama korban. Tidak ada manusia yang pantas diperlakukan secara tidak manusiawi, dan tidak ada alasan untuk diam hanya karena lawan kita punya kuasa.”

Menolak Kekuasaan sebagai Tameng

Kekhawatiran bahwa kekuasaan akan menjadi penghalang bagi keadilan bukanlah tanpa alasan. Sejarah mencatat banyak kasus serupa yang menguap begitu saja. Oleh karena itu, pengawalan kasus ini bertujuan untuk memastikan:

  • Transparansi Proses: Setiap tahapan hukum harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Perlindungan Korban: Menjamin keamanan korban dari segala bentuk intimidasi.
  • Putusan yang Adil: Memberikan hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku (UU TPKS).

Jangan Diam, Lawan!

Seruan untuk tidak diam menjadi pengingat bahwa diamnya publik adalah kemenangan bagi pelaku. Jangan sampai korban kembali dikalahkan oleh sistem yang korup atau intervensi kepentingan.

Negara harus membuktikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli dan hukum tidak tumpul ke atas. Saatnya menunjukkan bahwa kebenaran tetap berdiri di atas segala bentuk jabatan dan kekuasaan.

Lawan kekerasan seksual. Kawal prosesnya. Pastikan keadilan nyata.