JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pakar dan aktivis menilai, regulasi tersebut berpotensi mengancam kebebasan sipil serta memperluas kontrol negara terhadap aktivitas masyarakat di ruang digital.

Isu ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Problematika RUU Keamanan dan Ketahanan Siber” yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil bersama Fakultas Hukum Universitas Trisakti, di Auditorium Prof. E. Suherman, Gedung AH Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rabu (29/10).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, menilai bahwa RUU KKS memiliki pendekatan yang terlalu berorientasi pada negara (state-centric), sehingga mengabaikan aspek perlindungan terhadap warga negara. Ia menyoroti ruang lingkup RUU yang dianggap kabur dalam membedakan antara keamanan siber dan pertahanan siber.

“RUU ini berpotensi menghilangkan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil di dunia digital. Jika disahkan tanpa perbaikan, RUU KKS bisa menjadi ancaman baru bagi demokrasi dan kebebasan warga negara,” ujar Bhatara.

Senada dengan itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai bahwa RUU KKS justru membuka peluang pelanggaran terhadap hak privasi masyarakat di ruang siber. Ia menegaskan, undang-undang ini gagal membedakan secara tegas antara konsep keamanan siber yang seharusnya melindungi warga negara, dengan pertahanan siber yang merupakan domain militer.

Ardi juga menyoroti pasal-pasal yang memungkinkan TNI berperan sebagai penyidik dalam tindak pidana siber. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi karena melibatkan institusi militer dalam penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga sipil.

“Keterlibatan TNI dalam penegakan hukum siber berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, mengaburkan prinsip supremasi sipil, serta membuka ruang bagi militerisasi urusan sipil. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Ardi.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pembahasan RUU KKS dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan memastikan bahwa setiap pasal tidak menggerus kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan prinsip supremasi sipil dalam negara hukum.