Tangerang, 18 Juli 2025 – Pendidikan Reforma Agraria Angkatan Kedua resmi dibuka hari ini di aula Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kerabat Semesta Banten (Kasaba) melalui Badan Otonom Agraria, bekerja sama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan diikuti oleh 50 peserta dari berbagai desa terdampak proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Acara dibuka secara resmi oleh Ustadz Kurtubi, Ketua Badan Otonom Agraria Kasaba, dan turut dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Bapak Ramadan (pendiri KPA), KH. Hafidin (aktivis ulama dan tokoh Islam Banten), serta KH. Mahmud Muzaki (tokoh pendiri Provinsi Banten).
Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Pesisir terhadap Isu Agraria
Dalam sambutannya, panitia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah membekali masyarakat dengan pemahaman yang utuh mengenai hukum dan persoalan agraria, terutama karena masyarakat pesisir Tangerang Utara selama ini dinilai belum cukup memahami hak-hak mereka atas tanah. Pendidikan ini diharapkan menjadi wadah untuk membangun kesadaran dan kemampuan warga dalam mempertahankan tanah kelahiran dari ancaman penggusuran akibat ekspansi proyek investasi besar.
Program pendidikan ini telah memasuki angkatan kedua, setelah angkatan pertama sukses digelar pada 16–18 Mei 2025. Rangkaian angkatan selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung di Kecamatan Rajeg, Kronjo (Naga Bidat), dan Kemeri, bertahap dari Agustus hingga Desember 2025.
Isu Krusial yang Dibedah: Dari Tumpang Tindih Regulasi hingga DOB Tangerang Utara
Beberapa isu utama yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
- Tumpang tindih peraturan agraria, terutama Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020 yang mengalihkan lahan pertanian menjadi perumahan;
- Penguatan tata ruang oleh Pergub Banten No. 1 Tahun 2023 yang dianggap kurang berpihak pada masyarakat;
- Perlindungan Lahan Pertanian melalui Perpres No. 5 Tahun 2018 yang kerap diabaikan dalam praktik pembangunan;
- Investasi masif dari P2 yang menjangkau wilayah pesisir Tangerang hingga Serang;
- Kekosongan hukum terkait zonasi pesisir akibat belum ditetapkannya RWP3K oleh Pemprov Banten, yang memberi celah legal bagi proyek PIK-2 untuk terus melakukan pengurukan tanpa kontrol;
- Konflik agraria yang terus meningkat, namun tidak cukup ditangani hanya melalui pendekatan hukum formal;
- Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara pada 2026, yang menambah dinamika sosial-politik dan membuka potensi konflik baru di tengah masyarakat.
Mendorong Kesadaran Kolektif dan Perlawanan yang Terorganisir
Sebagai forum pendidikan rakyat, kegiatan ini bukan hanya memberikan informasi teknis tentang peraturan agraria, tetapi juga menjadi panggung awal bagi konsolidasi gerakan masyarakat sipil. Kehadiran tokoh-tokoh ulama, aktivis, dan tokoh sejarah Banten menunjukkan bahwa isu ini bukan semata konflik ruang, tetapi pertarungan mempertahankan identitas dan kedaulatan rakyat atas tanah airnya sendiri.
Panitia berharap seluruh peserta dapat menyerap ilmu yang disampaikan dan menggunakannya sebagai senjata pengetahuan untuk menghadapi tekanan proyek-proyek besar yang tidak berpihak pada rakyat. Seperti ditegaskan oleh salah satu fasilitator, “Jangan sampai kita menjadi penonton di tanah kelahiran sendiri.”
Kesimpulan
Pendidikan Reforma Agraria yang digelar di Mauk bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan bagian dari gerakan membangun kesadaran kritis masyarakat pesisir Banten. Di tengah masifnya pembangunan PIK-2 dan lemahnya regulasi zonasi pesisir, rakyat butuh lebih dari sekadar retorika: mereka butuh ilmu, solidaritas, dan keberanian untuk mempertahankan hak atas ruang hidupnya.
