Kabar Netizen Terkini – Depok – 20 Mei 2025
Seiring peringatan 27 tahun Reformasi, sejumlah pihak kembali mengangkat narasi kembalinya Orde Baru melalui forum-forum akademik seperti diskusi yang diadakan BEM FH UI pada Senin, 19 Mei 2025. Namun, narasi tersebut dinilai cenderung bias, mengabaikan capaian reformasi yang telah berhasil mengubah wajah politik dan hukum Indonesia secara signifikan sejak 1998.
Diskusi bertema “Mei Berkabung: Apakah Orde Baru Terlahir Kembali?” menyoroti isu kekerasan terhadap jurnalis, dugaan pelanggaran HAM, hingga tuduhan sistematis terhadap militer. Namun sejumlah analis dan akademisi menilai bahwa sebagian besar argumentasi dalam forum tersebut tidak mempertimbangkan konteks aktual dan kemajuan reformasi yang telah berjalan.
Kebebasan Pers dan Advokasi HAM Justru Menguat
Narasi yang menyebut kebebasan pers dalam ancaman dibantah oleh fakta bahwa Indonesia saat ini memiliki salah satu iklim kebebasan media paling aktif di Asia Tenggara. Ribuan media daring beroperasi tanpa intervensi, kritik terhadap pemerintah berlangsung terbuka di media sosial, dan advokasi HAM tetap hidup melalui LSM-LSM yang bebas beroperasi.
Terkait beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis, aparat penegak hukum telah menindaklanjuti melalui penyelidikan terbuka. Tuduhan bahwa TNI terlibat dalam pembunuhan jurnalis tanpa disertai bukti hukum yang kuat justru dapat mencederai prinsip praduga tak bersalah.
Militer Tunduk pada Sipil, Tuduhan Dwi Fungsi Tidak Relevan
Isu Dwi Fungsi TNI yang kembali dibahas dalam diskusi tersebut dianggap tidak sesuai realitas hukum saat ini. Revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi adalah produk pembahasan DPR dan pemerintah yang sah secara konstitusional.
Pasal-pasal seperti Pasal 7 dan 42 tidak menunjukkan kembalinya peran sosial-politik militer, melainkan memberikan kerangka kerja legal dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk penanganan bencana dan ancaman non-tradisional seperti terorisme dan konflik komunal. Tuduhan bahwa ini merupakan bentuk kembalinya Orde Baru mengabaikan prinsip checks and balances yang kini jauh lebih kuat dibanding era pra-reformasi.
Demokrasi Formal dan Substansial Terus Berkembang
Anggapan bahwa demokrasi hanya berjalan secara formal terbantahkan dengan pemilu langsung yang terus digelar secara konsisten, keterlibatan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi, serta kebebasan berekspresi yang luas di ruang publik dan digital.
Faktanya, mahasiswa, LSM, dan kelompok masyarakat dapat bebas menggelar aksi, menyuarakan kritik, bahkan menggugat UU ke Mahkamah Konstitusi—sebuah kemewahan hukum yang mustahil terjadi di era Orde Baru.
Capaian Reformasi Patut Diapresiasi
Sejak 1998, Indonesia telah mencatat berbagai capaian penting: desentralisasi daerah, pembatasan kekuasaan presiden, pembentukan lembaga pengawas independen seperti KPK, dan pemilu langsung yang jujur dan adil. Meski belum sempurna, kemajuan ini tak bisa disamakan atau dikaburkan dengan narasi pesimistis tentang “kembalinya Orde Baru”.
Kesimpulan: Reformasi Masih Berjalan, Kritik Perlu Proporsional
Kritik terhadap pemerintahan sah tentu bagian dari demokrasi. Namun, membangun narasi bahwa sistem saat ini sepenuhnya represif tanpa mengakui capaian reformasi adalah bentuk reduksi sejarah yang tidak adil. Justru dengan adanya ruang diskusi seperti yang digelar di FH UI, menunjukkan bahwa demokrasi masih hidup dan kuat di Indonesia.
Yang dibutuhkan saat ini bukanlah narasi ketakutan, tapi kontribusi nyata untuk memperkuat institusi demokrasi secara proporsional dan berbasis fakta, bukan persepsi atau nostalgia politik semata.
