JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara tegas meminta perusahaan dan pelaku usaha untuk menghentikan praktik penahanan ijazah pendidikan terhadap karyawan dan mantan karyawan. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat kerja tertutup bersama Kemendiktisaintek, Rabu (24/4), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Kami sangat menyayangkan dan miris melihat praktik semacam itu masih terjadi. Perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan jelas merugikan, dan kami minta agar praktik itu dihentikan segera,” ujar Lalu.
Ia menjelaskan, Komisi X telah bersurat kepada pemerintah daerah agar melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing guna mencegah berulangnya tindakan serupa.
Lalu juga menekankan bahwa ijazah bukanlah jaminan atau beban moral yang pantas dijadikan alat tekan terhadap pekerja. “Jangan jadikan ijazah sebagai instrumen penindasan. Itu hak personal, bukan jaminan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga mengkritik keras tindakan serupa yang terjadi di sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru, Riau. Dalam inspeksi mendadak, ia menemukan sebanyak 12 ijazah mantan karyawan ditahan perusahaan.
“Penahanan ijazah itu keliru. Akibatnya mantan karyawan kesulitan mencari pekerjaan baru, dan akhirnya jadi pengangguran,” ujar Immanuel.
Senada dengan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah membuka posko pengaduan khusus di Balai Kota dan Kantor Disperinaker Surabaya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Posko ini dibuka tiga bulan ke depan. Siapa pun yang merasa dirugikan silakan melapor agar bisa ditindaklanjuti,” kata Eri.
Eri juga memerintahkan pendataan ulang seluruh perusahaan di Surabaya untuk memastikan tidak ada lagi yang melanggar hak-hak pekerja, terutama dalam hal penahanan dokumen pribadi seperti ijazah.
Fenomena penahanan ijazah ini menuai kritik luas dari publik, karena dinilai tidak hanya melanggar hak pekerja tetapi juga menghambat mobilitas kerja dan pengembangan karier. Pemerintah dan DPR RI pun terus mendorong penguatan regulasi serta penindakan tegas terhadap perusahaan yang masih melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja.
