JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa institusinya tidak antikritik terhadap produk jurnalistik yang bernada kontra sekalipun. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menanggapi polemik seputar penetapan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan lewat media dan opini publik.
“Kami tidak pernah antikritik terhadap karya jurnalistik. Silakan para jurnalis terus berkarya dan menyampaikan kritik, itu bagian dari demokrasi,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (24/4/2025).
Namun demikian, Harli menekankan bahwa dalam kasus ini, fokus penyidikan bukan pada produk jurnalistiknya, melainkan motif serta permufakatan jahat di balik penyebaran narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung.
“Yang jadi perhatian adalah ketika media dan publik dipakai sebagai alat untuk membangun opini sesat. Bukan pada kritiknya, tapi pada niat dan persekongkolan jahatnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait berbagai kasus korupsi besar. Mereka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku dosen sekaligus advokat, dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV.
Ketiganya diduga bersekongkol menggiring opini publik melalui media sosial, berita online, hingga program televisi untuk mencoreng reputasi penyidik di Kejaksaan Agung.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, tersangka MS dan JS memerintahkan TB untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang menyudutkan Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp478,5 juta. Uang tersebut diduga digunakan TB untuk memublikasikan materi naratif di media, media sosial, talkshow, dan aksi demonstrasi.
“Uang masuk ke kantong pribadi TB. Isinya berupa pemberitaan negatif untuk memengaruhi opini publik seolah-olah penyidik Jampidsus tidak kredibel,” ungkap Qohar.
Kasus ini terkait penanganan perkara korupsi kelas kakap, termasuk korupsi tata niaga timah oleh PT Timah Tbk, kasus importasi gula atas nama Tom Lembong, dan perkara fasilitas ekspor CPO.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tindakan menghalangi atau menghambat proses penyidikan perkara korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan, lembaganya terbuka terhadap kritik dan pemantauan publik. Namun jika terdapat indikasi penyalahgunaan ruang publik untuk menghalangi keadilan dan menyesatkan masyarakat, maka hal itu menjadi domain pidana yang harus ditindak.
“Kami sangat menjunjung tinggi kebebasan pers, tetapi juga bertanggung jawab untuk menjaga integritas proses hukum dari sabotase opini yang disengaja,” tutup Harli.
