JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menetapkan dan menangkap Risma Siahaan (64), tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp21,91 miliar. Aset tersebut berada di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa tersangka RS tidak kooperatif meskipun telah dipanggil secara resmi lebih dari tiga kali.
“RS akhirnya diringkus di kediamannya oleh tim gabungan dari Kejari Medan, Polrestabes Medan, serta aparat lingkungan setempat,” jelas Rizza pada Sabtu (20/4/2025).
Penangkapan berlangsung di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Medan Timur. Meski sempat melakukan perlawanan dan menolak menyerahkan diri, RS akhirnya diamankan dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Namun, saat dalam perjalanan, tersangka RS berupaya mengulur waktu dengan berpura-pura tidak sadarkan diri. Ia segera dibawa ke RSUD dr Pirngadi untuk pemeriksaan medis, yang hasilnya menyatakan kondisi fisiknya sehat dan layak menjalani proses hukum. Meski demikian, saat akan diserahkan ke rutan, RS kembali bersandiwara, membuat pihak rutan menolak penerimaan karena tidak dapat diwawancarai.
“Tersangka akhirnya dirawat inap di RSU Bandung pada pukul 19.30 WIB menggunakan ambulans milik rutan perempuan,” ujar Rizza.
Dalam kasus ini, Kejari Medan menegaskan tetap mengedepankan asas hukum yang adil dengan menjamin hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum, meskipun proses penegakan hukum dilakukan secara tegas.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi penguasaan aset yang dilakukan RS menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.911.000.000. Aksi tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan berujung pada penguasaan aset negara tanpa hak.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dikenai Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Medan dalam upaya serius pemberantasan korupsi, khususnya penguasaan ilegal atas aset negara. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.
