Kabar Netizen Terkini – Setelah pengesahan Revisi Undang-Undang TNI oleh DPR RI, kekhawatiran publik terkait kembalinya praktik Dwifungsi TNI kembali mencuat. Namun, melalui wawancara eksklusif bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI Muhammad Ali Ridho, publik diajak untuk memahami secara langsung fungsi dan batas kewenangan prajurit aktif yang ditempatkan di institusi sipil, khususnya di Kejaksaan Agung.
Dalam segmen “Ketuk Pintu” yang dipandu oleh Valeri Budianto dari Metro TV, Mayjen TNI Ali Ridho menjelaskan bahwa jabatan Jampidmil telah diatur jauh sebelum wacana Revisi UU TNI muncul, tepatnya sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Perpres Nomor 15 Tahun 2021.
“Penempatan prajurit aktif sebagai Jampidmil bukan hal baru. Itu sudah sah secara hukum sejak 2021. Kami hanya menjalankan tugas penanganan perkara koneksitas dan koordinasi penuntutan,” tegas Mayjen TNI Ali.
Menangani Perkara Koneksitas, Bukan Intervensi Sipil
Perkara koneksitas sendiri adalah perkara pidana yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan. Di sinilah peran Jampidmil menjadi penting—sebagai jembatan koordinasi antara Kejaksaan Agung, Panglima TNI, dan Auditor Militer, agar proses hukum bisa berjalan secara adil dan profesional.
Dalam wawancara, Mayjen Ali juga memaparkan sederet kasus yang saat ini sedang ditangani, salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan satelit oleh perusahaan asing Navayo yang menyeret nama Kementerian Pertahanan. Karena perkara ini melibatkan unsur sipil dan militer, maka Jampidmil memiliki kewenangan untuk menyelidiki.
“Kami tidak pandang bulu, siapa pun yang terlibat, sipil atau militer, tetap akan kami proses. Itulah tugas yang diamanatkan kepada kami,” ujarnya tegas.
Dua Komando, Satu Profesionalisme
Dalam struktur organisasi, posisi Jampidmil memang unik. Di satu sisi berada di bawah Jaksa Agung, namun juga tetap tunduk pada Panglima TNI karena statusnya sebagai prajurit aktif. Meski demikian, Ali menekankan bahwa tidak ada loyalitas ganda karena prinsipnya sederhana: mengabdi pada negara sesuai tugas dan fungsi yang diemban.
“Kami ditugaskan sebagai jaksa, maka kami bertindak sebagai jaksa. Kami profesional, tidak ada motif politis apalagi untuk melemahkan supremasi sipil,” jelasnya.
Penegasan dalam Revisi UU TNI, Bukan Ekspansi Kewenangan
Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah bahwa Revisi UU TNI hanya menegaskan struktur yang sudah ada, bukan menambah kekuasaan militer di ranah sipil.
“Dengan revisi ini, bukan berarti kami makin berkuasa. Justru ini memperjelas peran kami agar tidak terjadi tumpang tindih atau multitafsir dalam proses hukum yang melibatkan prajurit aktif,” tambahnya.
Pesan untuk Publik: Tetap Kritikal dan Awasi
Sebagai penutup, Mayjen TNI Ali Ridho menyampaikan pesan penting kepada publik agar tetap kritis dan turut mengawasi jalannya penegakan hukum, tanpa perlu mencurigai institusi militer secara berlebihan.
“Silakan awasi kami, kawal proses hukum. Kalau ada penyimpangan, silakan ungkap. Tapi jangan buru-buru menyimpulkan bahwa semua penempatan prajurit aktif adalah ancaman,” pungkasnya.
Kesimpulan
Penempatan prajurit aktif di lembaga sipil bukan berarti kembalinya Dwifungsi ABRI, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur sejak lama. Revisi UU TNI hanya mempertegas eksistensi yang telah berlaku, bukan membuka ruang intervensi militer ke ranah sipil.
Publik tetap punya ruang untuk mengawasi, dan institusi tetap punya kewajiban untuk profesional. Di antara keduanya, harus ada kepercayaan yang dijaga bersama.
