JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah resmi disahkan DPR RI pada Maret 2025 dinilai sebagai upaya strategis dalam memperkuat kebijakan pertahanan nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang menilai bahwa tantangan keamanan Indonesia kini tidak hanya berasal dari serangan militer konvensional, tetapi juga dari bentuk ancaman non-tradisional seperti serangan siber, disinformasi, krisis energi, hingga bencana alam.
Menurut Adies, eskalasi konflik global serta dinamika geopolitik yang semakin memanas memaksa Indonesia untuk memperkuat sistem pertahanan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa TNI harus memiliki basis hukum yang kuat guna merespons ancaman kompleks dan asimetris di masa depan. “Kita tidak cukup hanya menghadapi serangan fisik. Kini TNI dituntut mampu menangkal ancaman siber, teror lintas batas, dan ideologi ekstrem yang mengganggu stabilitas nasional,” ungkapnya.
Salah satu aspek penting dalam revisi tersebut adalah perluasan fungsi dan tugas TNI di luar peran militernya yang konvensional. TNI kini juga memiliki peran dalam membantu penanggulangan bencana alam, menjaga keamanan ruang siber, serta menangani kejahatan lintas negara. Adies menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pengembalian dwifungsi TNI, melainkan penegasan mandat yang terukur dalam kondisi darurat atau krisis, di mana TNI dapat bekerja sama secara sinergis dengan lembaga negara lainnya.
Di samping itu, revisi UU TNI juga mencakup ketentuan mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit. Kebijakan ini dirancang agar prajurit yang masih sehat dan memiliki kompetensi strategis dapat tetap mengabdi. Menurut Adies, keberadaan personel senior dengan pengalaman tinggi sangat penting dalam proses kaderisasi serta pembinaan generasi muda TNI. “Perpanjangan masa dinas ini tidak menghambat regenerasi, justru menjadi bagian dari penguatan kualitas SDM di tubuh TNI,” ujarnya.
Secara keseluruhan, revisi ini disebut sebagai bentuk nyata respons negara terhadap realitas global yang berubah cepat. Diperlukan ketegasan regulasi dan fleksibilitas operasional agar TNI tetap relevan, profesional, dan mampu menjalankan fungsinya sebagai benteng terakhir kedaulatan nasional. Dengan fondasi hukum yang diperbarui, TNI diharapkan semakin siap menghadapi berbagai bentuk ancaman—baik yang nyata maupun tersembunyi—demi menjaga stabilitas dan keutuhan NKRI.
#RUUTNI