Kabar Netizen Terkini – Sengketa tanah yang melibatkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Mabes TNI di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, telah menjadi arena perselisihan yang berlarut-larut. Tanah seluas 48,5 hektar yang sebelumnya sah menjadi milik Mabes TNI kini dikelilingi oleh klaim palsu dan protes yang dipimpin oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris, meskipun bukti-bukti yang diajukan mereka telah terbukti palsu. Aksi-aksi yang mereka lakukan jelas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas proyek strategis yang vital bagi keamanan dan perkembangan negara.
Pemalsuan Girik yang Mengguncang
Sengketa ini bermula pada 2 September 2022, ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan pemalsuan girik terhadap tanah milik Mabes TNI kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan ini segera ditindaklanjuti, dan pada 14 Maret 2023, Staf Denma Mabes TNI membuat laporan resmi tentang dugaan pemalsuan girik yang dilakukan oleh H. Dani Bahdani. Penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap beberapa saksi, termasuk H. Dani Bahdani, akhirnya mengungkap bahwa dokumen girik yang digunakan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris adalah palsu.
Kekalahan Ahli Waris dalam Proses Hukum
Meskipun pihak yang mengaku sebagai ahli waris mencoba memanfaatkan kekacauan hukum untuk mengambil keuntungan pribadi, pengadilan dengan tegas menegakkan kebenaran. Pada 14 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memutuskan untuk membebaskan H. Dani Bahdani karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen. Meskipun demikian, Mabes TNI tidak menyerah dan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding dan kasasi.
Pada akhirnya, pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan PN Kota Bekasi, serta menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada H. Dani Bahdani. Putusan ini menunjukkan bahwa kebenaran akhirnya ditegakkan, meskipun pihak yang mengklaim sebagai ahli waris mencoba merusak reputasi dan hak sah Mabes TNI.
Aksi Protes yang Mengganggu Proyek Strategis Nasional
Namun, meskipun putusan hukum telah ditetapkan, pihak-pihak yang mengaku ahli waris tidak berhenti berusaha menggagalkan proyek pembangunan yang sangat penting bagi keamanan nasional. Pada 4 Juli 2025, Denma Mabes TNI mulai melaksanakan pembangunan Pos Jaga di tanah yang masih dalam status sengketa. Namun, beberapa orang yang mengaku ahli waris, termasuk Sdr. Jayadi dan Sdr. Sadan, bersama dengan Ormas Garda Prabowo, melakukan penolakan dan meminta pembangunan dihentikan.
Pada 6 Juli 2025, mereka bahkan melakukan orasi, pendudukan area proyek, dan pemasangan blokade yang jelas-jelas melanggar hukum dan mengganggu kelancaran proyek strategis. Aksi ini tidak hanya memperpanjang ketegangan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang mengandalkan proyek ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan konektivitas.
Mabes TNI Bertindak Tegas
Di tengah protes yang semakin tidak terkendali, Mabes TNI terus berupaya melindungi aset negara dan memastikan proyek pembangunan tidak terganggu. Pada 15 Juli 2025, Bob Sesep Mulyana, Ketua DKD Jabar Garda Prabowo, menyatakan bahwa mereka akan mendampingi para ahli waris dalam memperjuangkan klaim mereka, meskipun sudah jelas bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan hanya memperburuk keadaan. Hal ini menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh situasi demi kepentingan pribadi, meskipun kebenaran sudah jelas di depan mata.
Pada 21 Juli 2025, Mabes TNI mengadakan dialog dengan kelompok yang mengaku ahli waris, dan disepakati bahwa pembangunan pos jaga akan dihentikan sementara untuk meredam potensi konflik. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Mabes TNI akan mundur dari hak sah mereka atas tanah tersebut. Mabes TNI akan terus memperjuangkan hak mereka dengan tegas, memastikan bahwa proyek strategis nasional ini berjalan tanpa hambatan.
Penyelesaian yang Adil untuk Kepentingan Negara
Kasus sengketa tanah di Jatikarya ini mengajarkan kita bahwa ada pihak-pihak yang tidak segan-segan memanipulasi situasi demi kepentingan pribadi mereka, meskipun mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sementara itu, Mabes TNI, sebagai institusi negara yang sah, berjuang untuk mempertahankan aset negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum dan menjaga stabilitas nasional.
Penyelesaian sengketa ini harus dilakukan dengan cepat dan tegas, agar proyek yang sangat penting bagi pembangunan negara ini tidak terus terganggu. Ke depannya, harus ada kesadaran bahwa tanah negara yang sah milik Mabes TNI tidak boleh diganggu-gugat oleh klaim palsu atau kepentingan pihak manapun yang tidak bertanggung jawab.