ISTANBUL – kabarnetizenterkini.com | Pemerintah Prancis melalui Menteri Luar Negeri Jean-Noel Barrot menyampaikan kecaman keras terhadap rencana Israel yang disebut hendak mengambil alih seluruh wilayah Jalur Gaza secara penuh. Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

“Ini adalah kecaman yang sangat tegas. Rencana pendudukan total atas Gaza sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional,” ujar Barrot dalam wawancara dengan RTL, Selasa (30/4/2025).

Ia menyebut bahwa keinginan Israel untuk menguasai sepenuhnya distribusi bantuan kemanusiaan dan seluruh aspek di Gaza bukan hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga tidak dapat diterima secara moral.

Prancis Tegaskan Komitmen pada Hukum Humaniter Internasional

Menlu Barrot juga menegaskan bahwa Prancis, bersama dengan mitra globalnya, terus membela prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang harus tetap dijunjung tinggi, bahkan di tengah konflik bersenjata.

“Dalam perang pun ada aturan. Kita tidak boleh menargetkan warga sipil, tidak menyerang relawan kemanusiaan, dan wajib memastikan bantuan kemanusiaan tetap bisa menjangkau yang membutuhkan,” tegasnya.

Kondisi kemanusiaan di Gaza disebut kian memburuk dengan meningkatnya risiko kelaparan massal, sehingga dibutuhkan pembukaan akses bantuan secara luas dan segera.

Prancis Siap Akui Palestina, Desak Gencatan Senjata Segera

Dalam pernyataan lanjutannya, Barrot juga menyatakan bahwa Prancis membuka kemungkinan untuk mengakui negara Palestina, khususnya bila langkah serupa diambil oleh komunitas internasional secara serempak dengan komitmen yang nyata.

“Prancis menyerukan gencatan senjata segera dan mendesak Israel untuk mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Jalur Gaza,” pungkasnya.