JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konten inses dan pornografi anak di dua grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Kasus ini juga mengandung unsur eksploitasi seksual anak, yang masuk kategori tindak pidana berat.
Keenam tersangka memiliki peran dan motif berbeda, mulai dari admin grup, kreator konten, hingga penjual konten pornografi anak. Mereka ditangkap di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
“Kami menetapkan enam tersangka, yakni MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA,” ungkap Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Detail Peran dan Motif Tersangka Konten Asusila di Facebook
- MR (Admin “Fantasi Sedarah”)
- Ditangkap di Jawa Barat.
- Membuat grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024 menggunakan akun Facebook Nanda Chrysia.
- Motif: kepuasan pribadi.
- Barang bukti: 402 gambar dan 7 video pornografi.
- DK (Kontributor Aktif & Penjual Konten)
- Ditangkap di Jawa Barat.
- Gunakan akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya.
- Menjual 20 konten seharga Rp50.000 dan 40 konten seharga Rp100.000.
- Motif: keuntungan finansial.
- MS (Pembuat Konten Asusila dengan Anak)
- Ditangkap di Jawa Tengah.
- Gunakan akun Masbro.
- Membuat video asusila bersama anak menggunakan ponselnya sendiri.
- MJ (DPO Polresta Bengkulu)
- Ditangkap di Bengkulu.
- Gunakan akun Lukas.
- Membuat konten asusila dengan anak dan menyimpannya.
- Terkait eksploitasi terhadap 4 anak.
- MA (Uploader Konten Ulang)
- Ditangkap di Lampung.
- Gunakan akun Rajawali.
- Menyimpan dan mengunggah ulang 66 gambar dan 2 video pornografi anak.
- KA (Anggota Grup “Suka Duka”)
- Ditangkap di Jawa Barat.
- Gunakan akun Temon-temon.
- Menyimpan dan menyebarkan konten pornografi anak di grup Facebook tersebut.
Polri Sita Barang Bukti Digital dan Identitas
Polisi menyita:
- 3 akun Facebook
- 5 alamat email
- 8 unit ponsel, 1 PC, 1 laptop
- 2 KTP, 6 kartu SIM, dan 2 kartu memori
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar
Enam tersangka dijerat dengan kombinasi pasal dari:
- UU ITE (UU No. 1/2024)
- UU Pornografi (UU No. 44/2008)
- UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014)
- UU TPKS (UU No. 12/2022)
Ancaman hukuman: penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Penegasan Polri: Ini Bentuk Kejahatan Seksual Digital yang Sistemik
Brigjen Pol. Himawan menyebut bahwa kejahatan seksual terhadap anak di dunia maya saat ini tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan melalui jejaring digital yang terorganisir. Penindakan ini menjadi langkah awal untuk memutus jaringan penyebaran konten seksual berbasis inses dan eksploitasi anak.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegasnya.