Kabar Netizen Terkini – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di wilayah administratif Provinsi Banten semestinya bisa ditangani melalui mekanisme pengawasan DPRD setempat. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten, Ade Awaludin, yang menyoroti minimnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan keberatan secara resmi.

Menurut Ade, isu PIK 2 mencuat ke publik usai aksi yang dilakukan oleh tokoh nasional Said Didu bersama warga di kawasan Pantai Indah Kapuk. Aksi tersebut bahkan telah dilaporkan ke kepolisian. “Jika sudah ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya hal ini bisa menjadi dasar untuk DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus),” ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa proyek PIK 2 melintasi dua kabupaten di daerah pemilihannya. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima satupun aduan tertulis dari warga atau tokoh masyarakat mengenai persoalan tersebut. “Padahal kami di DPRD hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Tata Tertib DPRD Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 28, Panitia Khusus dapat dibentuk untuk membahas isu-isu yang bersifat khusus, dan menurutnya PIK 2 termasuk di dalamnya.

Meski tidak ada laporan resmi, Ade mengungkapkan bahwa saat masa reses ia mendengar langsung keluhan warga terkait metode pembebasan lahan yang dinilai sewenang-wenang, serta harga ganti rugi yang jauh dari nilai pasar. “Ironisnya, keluhan seperti ini justru saya dengar secara lisan saat turun ke lapangan, bukan melalui saluran resmi ke DPRD,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan semestinya tidak mengorbankan keadilan dan hak masyarakat. “Negara harus tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan rakyat. Pembangunan harus diarahkan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.