#image_title

Jakarta – Polemik soal anggaran pendidikan dalam APBN 2026 kembali mencuat setelah muncul narasi yang menyebut anggaran pendidikan “sebenarnya hanya 14 persen” karena sebagian dana disebut dialihkan ke program lain.

Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp757 triliun. Presiden Prabowo Subianto menyebut angka tersebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Secara nominal, klaim tersebut benar. Namun perdebatan muncul ketika sebagian pihak menyatakan bahwa dari Rp757 triliun tersebut, sekitar Rp223 triliun digunakan untuk komponen yang mereka anggap bukan pendidikan murni, sehingga jika dikurangi, alokasi riil pendidikan hanya sekitar Rp534 triliun atau sekitar 14 persen dari total belanja negara.

Lalu, benarkah demikian?


Data Resmi APBN: Tetap 20 Persen Sesuai Amanat Konstitusi

Dalam dokumen resmi APBN 2026, pemerintah mencatat anggaran pendidikan sebesar Rp757 triliun dan menghitungnya telah memenuhi amanat konstitusi, yakni minimal 20 persen dari total belanja negara.

Ketentuan ini merujuk pada amanat UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Artinya, secara administratif dan legal formal, negara tetap mengklasifikasikan angka Rp757 triliun sebagai anggaran pendidikan yang sah dan memenuhi mandatory spending.


Perdebatan Bukan di Matematika, Tapi di Definisi

Secara hitung-hitungan, jika Rp223 triliun dikeluarkan dari Rp757 triliun, memang tersisa Rp534 triliun. Jika dibandingkan dengan total belanja negara, persentasenya bisa berada di kisaran 14 persen.

Namun persoalannya bukan pada matematika, melainkan pada asumsi dasar.

Angka 14 persen bukan angka resmi APBN, melainkan hasil perhitungan berbasis interpretasi bahwa sebagian komponen tidak layak dihitung sebagai fungsi pendidikan.

Dengan kata lain, perdebatan ini adalah soal:

  • Apakah komponen tertentu sah dihitung sebagai belanja pendidikan?
  • Bagaimana definisi fungsi pendidikan dalam struktur anggaran negara?
  • Apakah klasifikasi pemerintah sudah tepat secara kebijakan?

Itu adalah perdebatan kebijakan dan definisi, bukan pembuktian bahwa negara melanggar konstitusi.


Di Mana Auditor dan Putusan Resmi?

Jika benar terjadi pelanggaran terhadap UUD, maka secara prosedural akan muncul:

  • Temuan audit resmi,
  • Catatan BPK,
  • Gugatan konstitusional,
  • Atau putusan Mahkamah Konstitusi.

Hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi negara yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan hanya 14 persen atau bahwa pemerintah melanggar batas mandatory spending 20 persen.


Kritik Boleh, Tapi Metodologi Harus Jujur

Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari demokrasi. Mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat sipil berhak mempertanyakan komposisi anggaran.

Namun, dalam diskursus publik, penting membedakan antara:

  • Data resmi negara,
  • Interpretasi kebijakan,
  • Dan framing politik.

Menyajikan angka hasil asumsi sebagai seolah-olah angka resmi negara berpotensi menyesatkan persepsi publik.

Jika tidak setuju dengan klasifikasi pemerintah, debatkan definisinya. Uji secara akademik. Bawa ke forum konstitusional. Tapi jangan menyederhanakan menjadi klaim “tinggal 14 persen” tanpa menjelaskan bahwa itu adalah hasil kalkulasi alternatif.


Ruang Kritik Tetap Terbuka

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya literasi anggaran publik. APBN bukan sekadar angka, melainkan konstruksi kebijakan yang memiliki definisi dan klasifikasi teknis.

Kritisisme diperlukan. Namun dalam negara demokrasi, metodologi yang jujur dan berbasis data resmi adalah fondasi diskusi yang sehat.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi dan kualitas diskursus kebangsaan.