Kabar Netizen Terkini – Jakarta – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPR. Sebanyak 9.604 pekerja terdampak setelah perusahaan resmi menghentikan operasionalnya sejak 1 Maret 2025, menyusul pengumuman status pailit yang tertuang dalam Surat Nomor 299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
DPR Kawal Hak Pekerja yang Terkena PHK
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Hendry Munief, menegaskan bahwa DPR akan memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan jaminan sosial, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, benar-benar diberikan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga harus memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak,” ujar Hendry.
Lebih lanjut, Hendry menyoroti bahwa kasus PHK massal ini menjadi alarm bagi industri tekstil nasional. Ia menegaskan bahwa persaingan dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik harus segera diatasi melalui regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Daya saing industri tekstil nasional harus dievaluasi agar sektor ini tetap bisa bertahan dan berkembang. Pemerintah perlu mencari solusi jangka panjang untuk memastikan industri ini tetap berkelanjutan,” tambahnya.
Pelatihan Keterampilan dan Dukungan Wirausaha
Selain membuka kembali kesempatan kerja bagi pekerja terdampak, Hendry juga mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menyediakan program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling). Hal ini bertujuan agar mantan pekerja Sritex memiliki keahlian baru yang bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan di sektor lain atau bahkan memulai usaha sendiri.
“Program dukungan bagi wirausaha juga harus diperkuat. Pemerintah perlu memfasilitasi akses permodalan dan pelatihan usaha agar para pekerja yang terdampak bisa mandiri secara ekonomi,” lanjut Hendry.
Pemerintah Daerah Fasilitasi 8.000 Lowongan Kerja
Di tengah situasi sulit ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) segera mengambil langkah konkret untuk membantu para pekerja terdampak. Sebanyak 8.000 lowongan kerja telah disiapkan bagi mantan pegawai Sritex di berbagai perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo dan sekitarnya.
“Kami berupaya mencarikan solusi dengan memfasilitasi lowongan pekerjaan bagi para pekerja yang terdampak,” ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.
Lebih lanjut, Sumarno mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan sejumlah perusahaan memungkinkan mantan pegawai Sritex diterima bekerja tanpa harus melalui tes masuk.
“Sudah kami komunikasikan, dan justru pegawai dari Sritex bisa langsung diterima di perusahaan-perusahaan itu tanpa perlu mengikuti tes,” jelasnya.
Dengan respons cepat dari pemerintah dan DPR, diharapkan pekerja yang terdampak segera mendapatkan solusi yang tepat untuk keberlanjutan ekonomi mereka. Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap industri tekstil nasional agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan.