JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara resmi mencabut sanksi administratif terhadap tiga perusahaan penempatan pekerja migran yang sebelumnya dianggap melanggar ketentuan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Pencabutan sanksi ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (2/6/2025). Meski demikian, KP2MI menegaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut akan tetap berada dalam pengawasan ketat.

Tiga Perusahaan Telah Penuhi Kewajiban dan Kembalikan Dana Penempatan

Tiga perusahaan yang mendapatkan pencabutan sanksi adalah:

  1. PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri
    Sebelumnya dijatuhi sanksi karena memberangkatkan pekerja ke negara yang sedang dalam status moratorium dari pemerintah RI.
  2. PT Tulus Widodo Putra
  3. PT Alwihdah Jaya Sentosa
    Keduanya dikenai sanksi karena gagal memberangkatkan calon pekerja migran, padahal telah menerima biaya penempatan.

Menurut Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Eko Iswantono, sanksi dicabut setelah Tim Pengawasan KP2MI memastikan bahwa ketiga perusahaan telah:

  • Melaksanakan kewajiban pemulihan, termasuk mengembalikan dana penempatan kepada calon pekerja migran.
  • Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas keberangkatan sebanyak 542 calon pekerja migran.

KP2MI Akan Tetap Lakukan Pemantauan Ketat

Meski status sanksi telah dicabut, Wakil Menteri Dzulfikar menegaskan bahwa KP2MI tidak akan lengah. “Perusahaan ini tetap dalam radar pengawasan kami. Jika terbukti melanggar lagi, kami akan bertindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar mematuhi seluruh peraturan hukum yang berlaku, khususnya terkait keselamatan dan perlindungan hak pekerja migran.