Jakarta – Grand Syekh Al Azhar yang juga Ketua Majelis Hukama Muslimin (MHM), Ahmed Al Tayyeb, bersama para ulama Muslim dari berbagai negara menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemindahan warga Palestina ke negara lain, seperti yang pernah diwacanakan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

“Seluruh peserta sidang MHM dengan suara bulat menentang segala bentuk pengusiran paksa yang bertujuan menghilangkan isu Palestina. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap sikap tegas negara-negara Arab dan Islam yang menolak upaya tersebut,” kata Sekretaris Jenderal MHM, Mohamed Abdelsalam, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang ke-18 Majelis Hukama Muslimin yang berlangsung di Manama, Bahrain. Dari Indonesia, hadir pendiri sekaligus anggota MHM, Quraish Shihab, serta anggota Komite Eksekutif MHM, TGB M. Zainul Majdi.

Untuk pertama kalinya, MHM mengundang ulama terkemuka dan tokoh agama dari berbagai mazhab Islam dalam pertemuan ini. Diskusi berfokus pada dialog intra-Islam dan tantangan yang dihadapi umat, dengan perhatian utama pada isu Palestina.

“Mereka juga berdoa agar Allah SWT memberikan petunjuk dan kesuksesan bagi para pemimpin Arab yang akan bertemu dalam KTT Liga Arab mendatang di Mesir, serta menyatukan pandangan mereka demi kemaslahatan umat,” ujar Abdelsalam.

Dalam sidang tersebut, para ulama menyampaikan apresiasi terhadap keteguhan rakyat Palestina dalam mempertahankan tanah air mereka di tengah agresi yang semakin intens. Mereka menegaskan pentingnya solidaritas umat Islam dalam menghadapi ancaman global yang mengancam keberlangsungan umat.

Sebagai bentuk komitmen, para peserta mendukung sepenuhnya hasil Konferensi Dialog Intra-Islam, termasuk Piagam “Seruan Ahli Kiblat” yang dideklarasikan dalam konferensi tersebut. Piagam ini mencakup visi komprehensif mengenai landasan dialog Islam, prioritas utama, serta isu mendesak yang harus ditangani guna memperkuat persaudaraan Islam.

Para ulama juga menekankan pentingnya menciptakan suasana saling menghormati dan menghindari ujaran kebencian, penghinaan, serta praktik saling mengafirkan di antara sesama Muslim.

Sebagai tindak lanjut dari “Seruan Ahli Kiblat”, mereka sepakat membentuk Lembaga Dialog Islam, yang akan menjadi wadah perwakilan dari berbagai mazhab Islam. Lembaga ini bertugas memantau implementasi rekomendasi konferensi serta berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dari beragam aliran pemikiran Islam di seluruh dunia.