JAKARTA — Perpanjangan konsesi dan pengembangan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah persoalan terkait tata kelola proyek, masa konsesi, pembiayaan hingga proses pengembangan jalan tol dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Membongkar Mafia Oligarki Jalan Tol Era Jokowi” yang digelar Center for Budget Analysis (CBA) di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.
Diskusi yang diikuti sekitar 100 peserta tersebut menghadirkan Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, praktisi hukum Munarman, pengamat politik dan hukum Muslim Arbi, serta Jajang Nurjaman sebagai moderator sekaligus Koordinator CBA.
Forum tersebut membahas sejumlah pertanyaan mengenai pengembangan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, khususnya proyek Ancol Timur–Pluit Elevated dan perubahan masa konsesi hingga 31 Maret 2060.
Perlu ditegaskan, sejumlah tudingan yang disampaikan dalam forum merupakan pandangan dan dugaan para narasumber, sedangkan temuan mengenai ketidaksesuaian tata kelola proyek harus dibedakan dari dugaan tindak pidana yang masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
BPK Temukan Sejumlah Persoalan dalam Pengembangan Tol
Sorotan terhadap proyek tersebut bukan sepenuhnya muncul dari diskusi CBA.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit.
BPK antara lain menyebut penambahan lingkup berupa pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated) dilakukan melalui pemberian persetujuan perubahan lingkup kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.
Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan keabsahan dan kelayakan skema investasi tidak dapat diyakini serta berisiko membuat pemerintah tidak memperoleh skema investasi terbaik. BPK
BPK juga menyoroti persoalan pengadaan tanah yang berlarut-larut, tidak tersedianya rekapitulasi dan pertanggungjawaban biaya operasional serta biaya pendukung secara memadai, keterlambatan penyelesaian konstruksi, serta belum terpenuhinya kewajiban financial close oleh badan usaha jalan tol. BPK
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK merekomendasikan antara lain agar dilakukan evaluasi ulang atas penunjukan langsung kepada CMNP, peninjauan kembali perjanjian pengusahaan jalan tol, penataan dokumen pertanggungjawaban biaya, serta evaluasi ulang terhadap pemberian perpanjangan masa konsesi. Scribd
Konsesi CMNP Memang Berlaku hingga 2060
Salah satu isu utama dalam diskusi adalah perpanjangan masa konsesi.
Dokumen perusahaan menunjukkan bahwa pada 23 Juni 2020, pemerintah dan CMNP menyepakati perubahan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk memasukkan pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit Elevated.
Dalam dokumen keuangan CMNP, penambahan lingkup tersebut disertai hak konsesi selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060. Indo Premier
Artinya, fakta mengenai berlakunya konsesi sampai 2060 bukan semata-mata klaim peserta diskusi. Namun, perdebatan hukumnya terletak pada proses, dasar pemberian, evaluasi, dan mekanisme penetapan perubahan konsesi tersebut.
Di sinilah temuan BPK dan kritik kelompok masyarakat menjadi relevan untuk dibaca secara terpisah.
Pemerintah Sebelumnya Menjelaskan Alasan Perpanjangan
Di tengah kritik tersebut, terdapat pula penjelasan dari pemerintah yang perlu diperhatikan agar pemberitaan tidak hanya menggunakan satu sudut pandang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian pada 2025 menjelaskan bahwa perubahan konsesi CMNP telah dilakukan sejak 2020 dan berkaitan dengan penugasan perusahaan untuk mengembangkan Harbour Road II.
Menurut penjelasan BPJT, dokumen PPJT telah diubah dan masa konsesi menjadi sampai 2060 karena adanya penugasan pembangunan proyek tersebut. JPNN.com
Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibedakan.
Pertama, secara administratif dan dokumen perusahaan, perubahan konsesi memang telah dituangkan dalam PPJT.
Kedua, BPK mempertanyakan kesesuaian sejumlah proses dalam perubahan lingkup dan konsesi tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan inilah yang menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik.
CBA Soroti Kenaikan Biaya Konstruksi
Dalam diskusi, Uchok Sky Khadafi menyoroti perbedaan nilai konstruksi proyek Ancol Timur–Pluit Elevated.
Menurut paparan CBA, nilai konstruksi yang sebelumnya sekitar Rp6,8 triliun kemudian meningkat menjadi sekitar Rp8,4 triliun.
CBA mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan tersebut, termasuk proses evaluasi dan persetujuan pemerintah.
Dalam pemberitaan setelah diskusi, angka yang disoroti CBA disebut mencapai sekitar Rp1,59 triliun dibandingkan nilai evaluasi sebelumnya. CBA meminta persoalan tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan audit. Porosbekasi.com
Namun, kenaikan nilai proyek tidak otomatis berarti terjadi korupsi atau penggelembungan anggaran.
Perubahan biaya konstruksi dapat dipengaruhi berbagai faktor, sehingga diperlukan pemeriksaan teknis dan finansial untuk mengetahui apakah perubahan tersebut memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber Pendanaan Juga Dipertanyakan
CBA turut mempertanyakan struktur pembiayaan proyek.
Forum meminta adanya penelusuran mengenai sumber dana pembangunan, transaksi pendanaan, penggunaan dana internal perusahaan, serta kesesuaian antara nilai investasi dengan pekerjaan yang direalisasikan.
Isu financial close juga menjadi perhatian.
BPK sebelumnya mencatat bahwa badan usaha jalan tol belum melaksanakan kewajiban pemenuhan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan dalam PPJT. Kondisi tersebut, menurut BPK, berpotensi menyebabkan pemerintah tidak memperoleh jaminan pendanaan yang memadai dalam pelaksanaan pembangunan. Scribd
Persoalan tersebut menjadi salah satu aspek yang membutuhkan klarifikasi berdasarkan dokumen proyek dan hasil pemeriksaan resmi.
Kejagung Pernah Membuka Penyelidikan
Persoalan konsesi Tol Cawang–Pluit juga telah masuk dalam perhatian aparat penegak hukum.
Pada Juli 2025, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol tersebut.
Pada September 2025, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan proses masih berada pada tahap penyelidikan dan klarifikasi, belum naik ke tahap penyidikan serta belum terdapat penetapan tersangka. tirto.id
Sejumlah pihak kemudian dimintai keterangan, termasuk pihak yang terkait dengan CMNP.
Manajemen CMNP juga membenarkan adanya proses klarifikasi dan menyatakan akan memenuhi permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Bloomberg Technoz
Karena itu, hingga terdapat perkembangan resmi lebih lanjut, istilah seperti “korupsi”, “mafia”, “nepotisme”, atau “kerugian negara” harus ditempatkan sebagai dugaan atau tudingan pihak tertentu, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Munarman dan Muslim Arbi Dorong Pemeriksaan Lebih Lanjut
Dalam diskusi, Munarman menilai perubahan lingkup proyek dan masa konsesi perlu diuji dari sisi legalitas, mekanisme pengambilan keputusan serta manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.
Sementara Muslim Arbi menyoroti hubungan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan dunia usaha dalam pembangunan infrastruktur.
Keduanya mendorong agar berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan infrastruktur publik diperiksa melalui mekanisme hukum.
Pandangan tersebut merupakan posisi para narasumber dalam forum dan perlu diuji melalui dokumen, audit serta proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Mengapa Persoalan Ini Penting bagi Publik?
Jalan tol merupakan bagian dari infrastruktur publik yang memiliki nilai ekonomi besar.
Karena itu, perubahan masa konsesi, biaya investasi, sumber pembiayaan dan mekanisme penunjukan badan usaha memiliki dampak terhadap kepentingan pemerintah, investor dan masyarakat sebagai pengguna.
Transparansi menjadi penting agar publik dapat mengetahui:
- bagaimana suatu konsesi diberikan atau diperpanjang;
- apa dasar penambahan masa konsesi;
- berapa nilai investasi yang sebenarnya;
- bagaimana biaya konstruksi dihitung;
- siapa yang menanggung risiko pembiayaan;
- bagaimana proses pengadaan dilaksanakan; dan
- apa manfaat ekonomi yang diperoleh negara dan masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak harus dijawab melalui narasi politik, tetapi melalui dokumen kontrak, audit, data keuangan dan proses hukum yang dapat diuji.
CBA Siapkan Laporan ke Kejaksaan Agung
Setelah diskusi berlangsung, CBA menyatakan akan membawa sejumlah persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Laporan yang dipersiapkan antara lain berkaitan dengan dugaan kejanggalan sumber pendanaan, perubahan biaya konstruksi, pengadaan tanah dan perpanjangan konsesi. Porosbekasi.com
Langkah tersebut nantinya dapat menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menguji apakah persoalan yang dipaparkan hanya merupakan persoalan administratif dan tata kelola atau terdapat indikasi tindak pidana.
Publik Perlu Membaca Kasus Berdasarkan Data
Perdebatan mengenai Tol Cawang–Pluit memperlihatkan pentingnya membedakan antara temuan audit, kritik publik, dugaan tindak pidana dan fakta hukum.
BPK memang telah mencatat sejumlah persoalan dan memberikan rekomendasi evaluasi. Di sisi lain, pemerintah melalui BPJT telah memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan konsesi dan penugasan pembangunan Harbour Road II.
Sementara itu, proses penyelidikan Kejaksaan Agung pada 2025 menunjukkan bahwa persoalan tersebut pernah masuk dalam perhatian penegak hukum, tetapi pada saat itu belum terdapat penetapan tersangka maupun peningkatan perkara ke tahap penyidikan. tirto.id
Dengan perkembangan tersebut, masyarakat tidak perlu mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu forum atau satu narasi.
Yang perlu dikawal adalah transparansi proses, keterbukaan dokumen, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta perkembangan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Diskusi publik dapat menjadi ruang penting untuk menguji kebijakan dan menyampaikan kritik. Namun, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

