Bursa Efek Indonesia dijadwalkan akan menghapus pencatatan saham dari total 18 emiten secara efektif pada tanggal 10 November 2026 mendatang. Kebijakan tegas ini diambil setelah menimbang berbagai kondisi krusial yang dialami oleh perusahaan-perusahaan tercatat tersebut di pasar modal. Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Redaksi, langkah penghapusan ini mencakup perusahaan yang mengalami pailit serta perusahaan yang telah lama disuspensi perdagangannya. Keputusan tersebut tentu menjadi perhatian penting bagi para pelaku pasar serta investor yang menanamkan modalnya di bursa.
Sebanyak tujuh dari total emiten yang akan didepak tersebut dinyatakan mengalami status pailit oleh pihak berwenang. Perusahaan-perusahaan terkenal yang masuk dalam daftar pailit ini di antaranya adalah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Selain kedua nama tersebut, terdapat pula PT Cowell Development Tbk, PT Mitra Pemuda Tbk, PT Sunindo Adipersada Tbk, PT Tianrong Chemicals Industry Tbk, serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk. Proses penghapusan bagi emiten pailit ini berpedoman langsung pada ketentuan yang berlaku di lingkungan bursa efek.
Ketentuan resmi mengenai delisting karena pailit tersebut tertuang secara jelas dalam Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur mekanisme pasar. Berdasarkan aturan pada syarat ketentuan III.1.3.1, emiten dinilai mengalami suatu kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha tanpa menunjukkan indikasi pemulihan. Sementara itu, aturan pada ketentuan III.1.3.2 mengatur perusahaan tercatat yang sahamnya telah mengalami suspensi di pasar reguler dan tunai selama kurun waktu 24 bulan terakhir. Regulasi ini memastikan bahwa bursa tetap menjaga kesehatan dan keteraturan perdagangan efek bagi publik secara keseluruhan.
Selain tujuh emiten pailit, terdapat pula 11 emiten lain yang harus rela didepak karena telah menghadapi masa suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Deretan perusahaan tersebut meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk, PT Sugih Energy Tbk, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk, serta PT Limas Indonesia Makmur Tbk. Ada pula PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk, PT Envy Technologies Indonesia Tbk, PT Golden Plantation Tbk, PT Polaris Investama Tbk, serta PT Triwira Insanlestari Tbk. Dua nama terakhir dalam kelompok suspensi panjang ini adalah PT Nusantara Inti Corpora Tbk dan PT Jaya Bersama Indo Tbk.
Sebelum keputusan penghapusan pencatatan tersebut resmi berlaku, pihak bursa mewajibkan setiap emiten terkait untuk melaksanakan kewajiban membeli kembali saham mereka. Masa pelaksanaan kewajiban pembelian kembali atau buyback ini telah ditetapkan berlangsung mulai tanggal 11 Mei hingga 9 November 2026. Kebijakan buyback tersebut wajib diselesaikan sebelum tanggal efektif delisting guna melindungi kepentingan pemegang saham publik. Pelaksanaan aturan ini menunjukkan komitmen bursa dalam menegakkan tata kelola pasar modal yang tertib dan transparan.
Keputusan resmi terkait penghapusan pencatatan efek ini telah diumumkan secara terbuka kepada publik oleh otoritas bursa. Dalam pengumuman yang dikutip pada Sabtu 7 November 2026, ditegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku efektif per 10 November 2026. Langkah administratif ini menandai berakhirnya perjalanan perdagangan saham perusahaan-perusahaan tersebut di lantai bursa efek nasional. Investor diimbau untuk terus memperhatikan perkembangan informasi resmi dari otoritas pasar modal guna menghindari risiko investasi serupa.
Bersamaan dengan kebijakan delisting tersebut, pihak bursa juga melakukan pembaruan berkala terhadap daftar saham dengan kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration. Jumlah emiten yang masuk dalam kategori HSC ini mengalami penambahan dari sebelumnya 82 emiten pada Oktober 2026 menjadi 83 emiten. Pembaruan data ini diumumkan secara bersama oleh bursa dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada Jumat 6 November 2026. Masuknya nama-nama baru ke dalam daftar ini didasarkan pada hasil penelaahan struktur kepemilikan saham secara mendalam.
Penambahan jumlah emiten dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi ini terjadi setelah masuknya PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk ke dalam daftar tersebut. Berdasarkan hasil penelaahan struktur saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat per 5 November 2026, terungkap fakta menarik mengenai kepemilikan saham perusahaan. Tercatat sebanyak 99,64 persen saham emiten tersebut dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang mendominasi porsi kepemilikan. Meskipun demikian, pihak bursa secara tegas menyatakan bahwa penetapan kategori HSC tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran aturan.
Daftar lengkap 83 saham yang masuk dalam kategori HSC kini mencakup berbagai sektor usaha yang terdaftar di pasar modal Indonesia. Mulai dari sektor properti, perbankan, perindustrian, hingga telekomunikasi tercatat mendominasi daftar konsentrasi kepemilikan saham tinggi tersebut. Pembaruan data ini diharapkan dapat memberikan transparansi informasi yang lebih baik bagi masyarakat luas dan investor yang memantau pergerakan saham. Otoritas bursa akan terus memantau dinamika struktur kepemilikan saham emiten guna menjaga keadilan iklim investasi di tanah air.
#BursaEfekIndonesia #DelistingSaham #PasarModal
