Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil tetap menjadi landasan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3), yang dihadiri oleh Panglima TNI beserta pimpinan tiga matra TNI, yaitu Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, serta Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma yang mewakili KSAL.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat tersebut.
TNI Tegaskan Pemisahan Jelas Antara Militer dan Sipil
Menurut Panglima TNI, prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi, yang harus dijaga dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
Dalam pembahasannya, ia juga menyoroti pentingnya penyempurnaan RUU TNI agar sesuai dengan dinamika ancaman yang terus berkembang, baik dari segi penggunaan maupun pembinaan kekuatan.
“Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan,” tambahnya.
Komisi I DPR RI Jamin Supremasi Sipil dalam RUU TNI
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil tetap menjadi prioritas utama dalam pembahasan RUU TNI.
“Ini ada konsep supremasi sipil yang masih nomor satu. Jadi, tetap kita tidak akan menjadi negara militer seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian orang,” kata Utut Adianto dalam rapat.
Kesepakatan terkait pentingnya supremasi sipil akhirnya menjadi salah satu butir kesimpulan rapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI.
“Komisi I DPR RI memahami pandangan Panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL terkait dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi,” kata Utut membacakan kesimpulan rapat.
RUU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
Usai rapat, Utut Adianto menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
“Beberapa teman-teman dari LSM, seperti Setara dan Imparsial, sudah kami undang. Mereka khawatir akan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti di masa Orba. Namun, jika hemat saya, semua itu bisa dipagari melalui undang-undang,” jelasnya.
Dengan demikian, DPR RI menegaskan bahwa RUU TNI tetap dalam koridor supremasi sipil dan tidak akan membuka peluang bagi militer untuk kembali terlibat dalam politik praktis seperti di masa lalu.