Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Lebaran 2025.

Edaran ini ditandatangani pada Rabu, 5 Maret 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi kerja pemerintahan dan memastikan kelancaran pelayanan publik di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode liburan.

Penyesuaian WFO, WFH, dan WFA Selama Periode Liburan

Dalam SE tersebut, Menteri PANRB menekankan bahwa selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu Senin (24 Maret) hingga Kamis (27 Maret) 2025, instansi pemerintah dapat menyesuaikan sistem kerja ASN dengan menerapkan kombinasi antara:

  • Work From Office (WFO) – bekerja di kantor
  • Work From Home (WFH) – bekerja dari rumah
  • Work From Anywhere (WFA) – bekerja dari lokasi lain yang telah ditentukan oleh pimpinan instansi

Penerapan kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan di setiap instansi agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Penyesuaian

Menteri PANRB menegaskan bahwa meskipun sistem kerja ASN lebih fleksibel selama periode ini, layanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan dan dapat diakses masyarakat.

Layanan tersebut mencakup:

  • Layanan kesehatan
  • Layanan transportasi
  • Layanan keamanan dan ketertiban
  • Layanan administrasi publik lainnya

Selain itu, instansi pemerintah juga diimbau untuk memastikan bahwa pelayanan tetap ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

Untuk layanan yang menggunakan sistem shift kerja, pimpinan instansi diharapkan mengatur ulang jadwal kerja agar tidak menghambat pelayanan.

Pengawasan Kinerja dan Kanal Pengaduan Tetap Dibuka

Dalam edaran tersebut, Menteri PANRB juga mengingatkan pimpinan instansi untuk tetap memantau kinerja pegawai guna memastikan pencapaian target organisasi tidak terganggu.

Selain itu, instansi pemerintah diminta tetap membuka akses pengaduan bagi masyarakat melalui berbagai kanal, seperti:

Hal ini bertujuan untuk menerima masukan, memberikan informasi terkait perubahan layanan, serta memastikan kualitas pelayanan tetap sesuai standar, baik yang dilakukan secara daring maupun luring.

Selektif dalam Pemberian Cuti Tahunan

Dalam rangka menjaga kelangsungan pelayanan, Menteri PANRB mengimbau pimpinan instansi untuk lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai.

Pertimbangan dalam pemberian cuti mencakup:

  • Beban kerja yang harus diselesaikan
  • Sifat dan karakteristik tugas di instansi terkait
  • Jumlah pegawai yang tersedia untuk memastikan layanan tetap berjalan

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama, tanpa mengurangi produktivitas pegawai ASN.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahub 2025 dapat diunduh pada tautan ini.