Kabar Netizen Terkini – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendesak pemerintah agar memastikan hak-hak ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dalam berbagai kasus kebangkrutan, pekerja sering kali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan karena perusahaan menghindari tanggung jawab dengan alasan keterbatasan modal.
“PHK akibat kebangkrutan sering kali membuat pekerja terkatung-katung. Perusahaan kerap menghindari kewajibannya dengan dalih tidak memiliki dana untuk membayar hak-hak pekerja. Kami tidak ingin situasi ini terjadi pada sekitar 12.000 karyawan PT Sritex yang terdampak,” ujar Nihayatul melalui keterangan tertulis yang dirilis di dpr.go.id.
Dampak PHK Massal PT Sritex
PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu (1 Maret 2025) setelah keputusan pailit dibacakan dalam rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (28 Februari 2025). Dampak dari keputusan ini sangat besar, terutama bagi 12.000 karyawan yang kehilangan pekerjaan dalam waktu singkat.
Nihayatul menyoroti bahwa waktu pelaksanaan PHK ini sangat tidak tepat, mengingat berdekatan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 3, pekerja yang mengalami PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini berpotensi membuat situasi finansial pekerja semakin sulit, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah.
Desakan Transparansi dan Kepatuhan terhadap Prosedur
Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa PT Sritex harus menjalankan PHK sesuai prosedur dan menjelaskan alasan penghentian operasional secara transparan. Ia juga meminta perusahaan untuk memastikan bahwa pekerja menerima hak-hak mereka sesuai aturan hukum.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, peran kurator dalam proses kepailitan juga menjadi perhatian. Kurator harus memprioritaskan hak-hak pekerja dan memastikan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi yang dapat merugikan para mantan karyawan.
“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran terhadap hak pekerja dalam proses ini,” tambah Nihayatul.
Jaminan Hak Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan
Para pekerja terdampak PHK berhak menerima beberapa bentuk kompensasi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk:
Uang pesangon sesuai aturan yang berlaku
Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan
“Kami meminta agar pembayaran hak-hak pekerja dilakukan secepatnya, tanpa penundaan yang dapat merugikan mereka,” tegasnya.
Dengan situasi ini, DPR akan terus mengawal perkembangan kasus PT Sritex agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan dan mereka tetap mendapatkan kompensasi sesuai hukum yang berlaku.