Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengambil tindakan hukum terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita, serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), dalam waktu dekat.
“Kami mendapat informasi bahwa dalam pekan ini, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, ada kemungkinan langkah hukum akan dilakukan terhadap saudari HGR beserta suaminya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Tessa tidak memberikan rincian mengenai tindakan yang akan diambil, tetapi menegaskan bahwa langkah tersebut masih berada dalam kewenangan penyidik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
Menanggapi beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Mbak Ita menghadiri acara pernikahan meskipun sebelumnya mengaku sakit dan absen dari panggilan KPK, Tessa enggan berkomentar lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan saksi maupun tersangka oleh KPK hanya dilakukan jika yang bersangkutan dinyatakan sehat dan mampu menjalani proses pemeriksaan.
“Saya tidak akan berkomentar mengenai hal itu. Yang jelas, jika penyidik menilai bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan dapat hadir, maka kemungkinan besar tindakan yang telah direncanakan akan dilaksanakan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mbak Ita dan Alwin Basri dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2). Namun, keduanya batal berangkat dengan alasan kesehatan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka, yaitu Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, yang juga Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan sejak Jumat (17/1) selama 20 hari hingga 5 Februari 2025.
Awalnya, KPK juga berencana menahan Mbak Ita dan Alwin Basri pada hari yang sama, tetapi ketidakhadiran mereka membuat penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Mbak Ita dan Alwin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK menjerat Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai penerima gratifikasi, sedangkan Rachmat Utama Djangkar diduga sebagai pemberi suap kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidikan KPK mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama periode 2023–2024. Selain itu, penyidik juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu yang sama.
