#image_title

JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.

Dalam wawancara yang dikutip pada Jumat, 6 November 2026, Mahfud mempertanyakan mengapa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak disebut dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Mahfud menilai hal tersebut menarik untuk dicermati karena korban yang disebut dalam penyidikan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara hingga tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

“Iya, Gibran tidak disadap, Jokowi juga enggak disadap, padahal tokoh masyarakat juga,” ujar Mahfud dalam wawancara yang dikutip iNews.

Pernyataan Mahfud tersebut bukan berarti ia menuduh Jokowi maupun Gibran terlibat dalam kasus tersebut. Pernyataannya lebih berupa pertanyaan mengenai pola pemilihan target dalam dugaan penyadapan yang kini tengah diselidiki aparat.

Mahfud Sebut Namanya Juga Masuk Daftar

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan namanya juga disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi target penyadapan.

Namun, ia mengaku tidak keberatan apabila komunikasi pribadinya diperiksa secara sah untuk kepentingan penegakan hukum.

Mahfud bahkan menceritakan bahwa ketika pernah diminta menyerahkan data nomor telepon saat menjabat sebagai pejabat negara, ia memberikan nomor telepon miliknya dan keluarganya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Mahfud, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Kasus Bermula dari Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap bahwa dugaan penyadapan ilegal berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana.

Menurut penyidik, sistem lawful interception semestinya digunakan dalam kerangka penegakan hukum dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam ketentuan internal maupun peraturan perundang-undangan.

Namun dalam kasus ini, penyidik menduga terdapat penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur tersebut.

Presiden Prabowo Disebut Menjadi Salah Satu Target

Bareskrim menyebut salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran adalah nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

Selain Presiden, penyidik juga menyebut terdapat dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Hingga kini, aparat belum mempublikasikan secara lengkap seluruh nama yang diduga menjadi korban penyadapan.

Karena itu, informasi mengenai siapa saja yang masuk daftar target masih perlu mengacu pada hasil penyidikan resmi.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim pada 3 November 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Mereka adalah:

  • LSP;
  • ASN; dan
  • EH.

Dalam pemberitaan yang telah dikonfirmasi, LSP merujuk pada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri.

Sementara satu nama lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi pada saat konferensi pers tersebut.

Detail ini penting karena sejumlah pemberitaan yang beredar sempat menyebut empat orang telah menjadi tersangka. Berdasarkan keterangan Bareskrim yang dikutip Detik dan CNN Indonesia, jumlah tersangka pada pengumuman 3 November adalah tiga orang.

Dugaan Penghapusan Jejak pada Oktober 2026

Kasus ini berkembang setelah aparat menemukan dugaan upaya menghapus file hasil penyadapan.

Menurut Kabareskrim, sekitar Oktober 2026 terdapat perintah untuk menghapus data hasil penyadapan pada komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui seorang petugas, yang selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 10 saksi serta tiga orang ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 11 unit telepon seluler;
  • satu iPad; dan
  • empat flashdisk.

Barang bukti tersebut kemudian diperiksa untuk mengetahui alur perintah, penggunaan sistem, serta kemungkinan penghapusan data.

Mahfud Dorong Pengusutan Sampai Motif

Mahfud sebelumnya juga menyoroti aspek yang menurutnya lebih besar daripada sekadar pelanggaran prosedur teknis.

Ia menilai penyadapan terhadap kepala negara dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif di balik tindakan tersebut.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa dugaan mengenai motif atau skenario tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.

Dengan kata lain, fakta bahwa Presiden menjadi target penyadapan belum otomatis membuktikan adanya agenda politik tertentu.

Penyidik masih harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, untuk kepentingan apa data dikumpulkan, siapa yang menerima hasil penyadapan, serta apakah informasi tersebut kemudian digunakan untuk tujuan lain.

Mengapa Jokowi dan Gibran Tidak Masuk Daftar?

Pertanyaan Mahfud mengenai Jokowi dan Gibran kemudian menjadi salah satu bagian yang paling banyak dibicarakan publik.

Namun, absennya nama keduanya dari daftar yang diketahui publik tidak serta-merta memiliki makna hukum atau politik tertentu.

Setidaknya terdapat beberapa kemungkinan yang masih perlu dibuktikan.

Pertama, daftar yang diketahui publik mungkin belum lengkap.

Kedua, penyidik mungkin belum mempublikasikan seluruh nama korban.

Ketiga, pola pemilihan target dapat berkaitan dengan kepentingan tertentu yang masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Karena itu, pertanyaan Mahfud lebih tepat dipahami sebagai dorongan agar penyidik menjelaskan bagaimana dan mengapa target penyadapan dipilih, bukan sebagai bukti adanya keterlibatan pihak yang tidak disadap.

Penyadapan Ilegal Berbeda dengan Lawful Interception

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya membedakan penyadapan ilegal dengan penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, penyadapan dapat dilakukan oleh lembaga tertentu berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur undang-undang.

Namun penyadapan tanpa dasar perkara, tanpa verifikasi, atau tanpa prosedur yang diwajibkan dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Bareskrim dalam perkara ini menegaskan dugaan pelanggaran terjadi karena sejumlah nomor dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan.

Publik Menunggu Daftar Korban dan Motif Penyadapan

Kasus penyadapan Presiden Prabowo menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara sekaligus integritas sistem penyadapan milik institusi penegak hukum.

Beberapa pertanyaan besar kini masih menunggu jawaban:

Siapa saja sebenarnya yang menjadi target penyadapan?

Mengapa orang-orang tersebut dipilih?

Siapa yang menerima hasil penyadapan?

Untuk apa informasi tersebut digunakan?

Dan mengapa terdapat dugaan perintah menghapus data setelah penyadapan dilakukan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi penting untuk menentukan apakah perkara ini hanya merupakan penyalahgunaan kewenangan individual atau memiliki dimensi yang lebih luas.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan.

Penyidik telah menetapkan tersangka, menyita barang bukti, memeriksa saksi dan ahli, serta mendalami data digital yang berkaitan dengan sistem penyadapan.

Sementara itu, pernyataan Mahfud mengenai tidak adanya nama Jokowi dan Gibran menambah satu pertanyaan baru dalam diskursus publik mengenai pola dan tujuan penyadapan tersebut.

Namun, kesimpulan mengenai motif maupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum.