Jakarta – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama sejak 2018 dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat motivasi kerja seluruh personel pertahanan.
Kenaikan tukin tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Dengan terbitnya kedua regulasi tersebut, pemerintah secara resmi mencabut ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan bahwa Kemhan telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera melaksanakan seluruh tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, penyesuaian tunjangan menjadi langkah yang relevan mengingat selama delapan tahun terakhir besaran tukin tidak mengalami perubahan, sementara tuntutan tugas prajurit TNI dan pegawai Kemhan terus berkembang.
Selain menjalankan fungsi utama menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, TNI juga semakin aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil, hingga pengamanan daerah perbatasan dan kawasan rawan konflik.
Rico menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI. Ia berharap kenaikan tukin dapat mendorong peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan
Dalam regulasi terbaru, besaran tunjangan kinerja tetap menggunakan sistem kelas jabatan (job class), sehingga nominal yang diterima setiap personel disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab dan posisi yang diemban.
Untuk kelas jabatan 1, tukin ditetapkan sebesar Rp2.500.000, meningkat sekitar Rp600.000 dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1.900.000.
Selanjutnya, kelas jabatan 2 hingga 8 memperoleh tunjangan antara Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
Pada kelas jabatan 9 sampai 11, besaran tukin berada pada rentang Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Sementara itu, personel yang menduduki kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tunjangan mulai dari Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000.
Untuk pejabat pada kelas jabatan 15, tukin ditetapkan sebesar Rp21.690.000, kemudian kelas jabatan 16 menerima Rp30.058.800, sedangkan kelas jabatan 17 memperoleh Rp37.395.000.
Adapun pejabat tinggi TNI setingkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan, menerima tukin sebesar Rp44.874.000. Sementara pejabat dengan kelas jabatan tertinggi, termasuk Kepala Staf Angkatan yang berpangkat bintang empat, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500.
Dorong Peningkatan Kinerja Aparatur Pertahanan
Penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas birokrasi dan efektivitas organisasi pertahanan.
Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, pemerintah berharap prajurit TNI dan pegawai Kemhan dapat semakin fokus menjalankan tugas pokoknya, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam menjaga stabilitas pertahanan nasional dan mendukung berbagai program strategis pemerintah.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja aparatur negara yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi peningkatan kompleksitas tugas, baik di bidang pertahanan maupun dalam pelaksanaan operasi selain perang yang semakin beragam.

