Ilustrasi Ojol

Kabar Netizen Terkini – Kebijakan pemerintah memangkas potongan komisi aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen dinilai sebagai langkah tepat untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Aturan ini menjadi angin segar bagi para driver yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikator, biaya operasional harian, serta ketidakpastian pendapatan di lapangan.

Berdasarkan pemantauan sumber terbuka, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam aturan tersebut, skema pembagian pendapatan pengemudi berubah dari sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi, sementara potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi.

Secara substansi, arah kebijakan pemerintah sudah benar. Negara hadir untuk melindungi pekerja transportasi daring yang setiap hari bekerja di jalan, menghadapi risiko keselamatan, tekanan ekonomi, biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga kebutuhan keluarga. Dengan potongan yang lebih kecil, pengemudi seharusnya memiliki ruang pendapatan yang lebih adil.

Namun, persoalan muncul pada tahap implementasi. Berdasarkan keterangan resmi yang dipublikasikan DPR RI, penerapan komisi 8 persen oleh Gojek dan Grab mulai 1 Juli 2026 diberlakukan untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GoRide dan GrabBike. Artinya, kebijakan ini belum sepenuhnya menjangkau seluruh jenis layanan yang juga dikerjakan oleh driver, seperti pengantaran makanan, barang, dan logistik.

Temuan sumber terbuka lainnya menunjukkan bahwa Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyebut potongan 8 persen belum mencakup layanan selain penumpang. Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, skema potongan disebut masih berada pada formulasi lama, yakni sekitar 15 persen ditambah 5 persen atau mendekati 20 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah semangat kebijakan pemerintah benar-benar sudah dijalankan secara utuh oleh aplikator?

Di sisi lain, sejumlah pengemudi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa manfaat potongan 8 persen bisa tidak maksimal apabila diikuti penyesuaian tarif atau perubahan skema lain. Salah satu pengemudi yang diwawancarai Beritasatu menyebut potongan memang sudah 8 persen untuk layanan transportasi roda dua, tetapi berharap harga perjalanan tidak ikut diturunkan agar pendapatan driver benar-benar meningkat. Ia juga menyebut layanan seperti makanan, barang, dan belanja belum mengalami perubahan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan ojol bukan hanya soal angka potongan 8 persen, tetapi juga transparansi skema tarif, cakupan layanan, biaya tambahan, insentif, serta perlindungan sosial yang benar-benar dapat dirasakan oleh pengemudi. Jika aplikator hanya menjalankan aturan secara terbatas, maka manfaat kebijakan pemerintah berpotensi tidak sampai sepenuhnya kepada driver.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap aplikator. Jangan sampai kebijakan yang sejak awal ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ojol justru dilemahkan oleh celah teknis, pembatasan layanan, atau perubahan skema yang tidak transparan. Aplikator harus menjalankan bukan hanya bunyi aturan, tetapi juga semangat keadilan yang menjadi dasar lahirnya kebijakan tersebut. Pemerintah sudah berada di jalur yang tepat dalam memperjuangkan kesejahteraan driver ojol. Kini, kunci utamanya ada pada pengawasan dan kepatuhan aplikator. Jika aturan 8 persen dijalankan secara konsisten, transparan, dan diperluas secara adil, maka kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata membangun ekosistem transportasi digital yang lebih manusiawi, adil, dan berpihak kepada pekerja lapangan.