Jakarta – Berbagai peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Sabtu (8/2), mulai dari kecelakaan yang diduga akibat pengaruh alkohol hingga pemecatan AKBP Bintoro yang terlibat kasus pemerasan. Berikut rangkuman kejadian yang masih menarik untuk disimak.
1. Polisi Selidiki Kecelakaan di Jalan Diponegoro yang Diduga karena Mabuk
Dua mobil mengalami kecelakaan di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan kantor Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari. Polisi menduga insiden tersebut terjadi akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan urine pengemudi untuk memastikan apakah ada pengaruh alkohol atau zat lain,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora.
2. Polisi Gandeng Pengemudi Ojek Daring untuk Tertib Lalu Lintas dan Jauhi Judi Online
Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, berkolaborasi dengan ratusan pengemudi ojek daring dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah keterlibatan mereka dalam judi online.
“Kami mengadakan diskusi dan edukasi tentang keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kelapa Gading,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra.
3. Kompolnas: Tiga Oknum Polisi Dipecat Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa tiga anggota kepolisian telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan yang menyeret nama AKBP Bintoro.
Salah satu yang turut dipecat adalah mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, yang menambah daftar personel kepolisian yang diberhentikan dalam kasus ini.
4. IPW Apresiasi Putusan Sidang Etik terhadap AKBP Bintoro
Indonesia Police Watch (IPW) menyambut baik putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya terkait kasus pemerasan.
“Selain AKBP Bintoro, sidang etik juga menjatuhkan sanksi terhadap AKBP Gogo Galesung, mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Namun, Gogo hanya dikenai hukuman demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus selama 20 hari,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
