NetizenIndonesia.com – Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, tengah menghadapi ancaman sanksi atas dugaan kelalaiannya dalam menangani kasus penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Insiden ini telah menyorot perhatian publik karena melibatkan korban jiwa dan dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian.
AKP Asep dan tiga anggotanya telah diperiksa oleh Propam Polres Cilegon. Ia dituduh menolak memberikan pendampingan kepada korban penembakan yang sebelumnya melapor ke Polsek Cinangka.
Laporan Tidak Disampaikan dengan Utuh
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa ada kesalahan dalam penyampaian laporan dari anggota kepada Kapolsek. “Bripka Dery, yang menerima laporan awal, tidak melaporkannya secara utuh kepada Kapolsek. Laporan seharusnya terkait penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, namun disebut sebagai kasus leasing,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Menanggapi laporan tersebut, AKP Asep hanya memberikan instruksi untuk melengkapi dokumen seperti surat dari leasing, BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Namun, pendampingan kepada korban tidak dilakukan.
“Seharusnya anggota memberikan pendampingan. Namun, ini tidak dilakukan karena merasa jumlah kekuatan mereka tidak cukup. Padahal, mereka bisa meminta dukungan tambahan dari Polres atau anggota reserse lainnya,” tambah Suyudi.
Kelalaian yang Berujung Tragedi
Sebelum insiden penembakan, korban Ilyas Abdul Rahman (48), seorang pengusaha rental mobil, bersama anaknya Rizki Agam Saputra (24) melapor ke Polsek Cinangka karena mengetahui mobil mereka dibawa kabur oleh seseorang yang diduga bersenjata api.
Namun, Rizki mengungkapkan bahwa laporan mereka tidak ditanggapi serius oleh petugas piket. “Saya melaporkan bahwa orang yang membawa kabur mobil memiliki pistol. Tapi mereka bilang, ‘Paling juga itu cuma pistol bohongan.’ Setelah itu, kami diminta mengejar sendiri,” jelas Rizki saat ditemui di Markas Koarmada.
Pengejaran tersebut berakhir tragis ketika Ilyas tewas ditembak oleh anggota TNI AL berinisial BA, yang menemani dua rekannya, Sertu AA dan RH. Ketiganya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan Tegas untuk Pelanggaran
Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polsek Cinangka yang terbukti lalai. “Hasil penyelidikan Propam Polda Banten menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam prosedur penanganan laporan. Sanksi dapat berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ungkapnya.
Insiden ini menjadi catatan penting bagi institusi kepolisian untuk lebih profesional dalam menangani laporan masyarakat, terutama yang menyangkut ancaman keselamatan jiwa.
