Kabar Netizen Terkini – Penanganan kasus premanisme yang mengganggu aktivitas industri di Kabupaten Subang kembali menunjukkan kemajuan berarti. Pada Selasa, 27 Mei 2025, Kepolisian Resor Subang resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dua perusahaan besar ke Kejaksaan Negeri Subang. Proses ini menandai tahap lanjutan dari penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap PT Subang Prima Sarana (SPS) dan PT BYD yang berlokasi di kawasan industri strategis Subang. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya—yakni Sukarjo alias Arab, Karma Wijaya alias Egi, Ruspandi, Yaya Sutarya alias Baya, Udin, dan Wawan Lesmana—terkait kasus pemerasan terhadap PT SPS yang dilaporkan pada 22 Maret 2025.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya—Ayep alias Iyep, Handi alias Uway, dan Tio Wijaksono—dikenai sangkaan serupa atas tindak pemerasan terhadap PT BYD, menyusul laporan resmi pada 20 Maret 2025. Mereka semua dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.

Kejaksaan menyatakan bahwa kedua kasus tersebut telah memenuhi unsur formil dan materiil, dengan kelengkapan berkas perkara pada tanggal 22 dan 23 Mei 2025. Penyerahan para tersangka beserta barang bukti ini menandai dimulainya proses persidangan di bawah kendali jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, S.H., menegaskan bahwa tindakan para tersangka merupakan kejahatan serius yang mengancam ketertiban dunia usaha dan dapat merusak iklim investasi. “Mereka dikenai pasal pidana yang ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan premanisme seperti ini harus diberantas karena berpotensi menghambat roda ekonomi di kawasan yang tengah berkembang pesat. Polres Subang, katanya, berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pemerasan dan intimidasi yang merugikan pelaku usaha.

Selain dua kasus yang telah diserahkan, saat ini Polres Subang juga tengah menangani dua kasus premanisme lain yang masih dalam tahap penyidikan. Empat tersangka telah ditahan dan pemeriksaan terus dilakukan secara profesional dan terbuka.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang stabil dan kondusif, khususnya di kawasan industri Subang yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi regional. Penegakan hukum terhadap pelaku premanisme diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dan membuka ruang bagi perkembangan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

“Tidak akan ada toleransi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban dan mengancam rasa aman masyarakat maupun kalangan industri. Kami akan bertindak tegas,” pungkas AKP Bagus.